Breaking News

RDP Komisi II DPRD Banggai, Camat Pagimana Bongkar Sikap PT PIM yang Dinilai Arogan

Luwuk, Banggai, Sulteng – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai menjadi forum terbukanya berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan nikel PT Pantas Indomining (PT PIM) di Kecamatan Pagimana. Dalam rapat yang digelar di Kompleks II DPRD Banggai, Kamis (8/1/2026), Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, secara terbuka mengungkap sikap perusahaan yang dinilainya arogan serta dampak lingkungan dan sosial yang mulai dirasakan masyarakat.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan terkait aktivitas pertambangan PT PIM yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, serta sebagian wilayah perkebunan warga di Desa Uwe Daka-daka, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.

Mengawali pemaparannya, Wahyudin mengajak seluruh peserta rapat untuk mendoakan masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Banggai, khususnya di wilayah Kecamatan Pagimana yang kini mulai terdampak aktivitas pertambangan.

Dalam forum tersebut, Camat Pagimana secara tegas meminta PT PIM agar segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan terbuka dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat lingkar tambang serta pemerintah daerah. 

Menurutnya, sejak awal perusahaan tidak menunjukkan sikap menghargai kewenangan pemerintah kecamatan.
Ia mengungkapkan adanya pernyataan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PIM yang dinilainya mencerminkan sikap arogansi perusahaan.
“Dilaksanakan atau tidak, itu terserah kami,” ujar Wahyudin menirukan pernyataan KTT PT PIM di hadapan dirinya.

Selain menyoroti sikap perusahaan, Camat Pagimana juga mengungkap dampak lingkungan yang saat ini telah dirasakan masyarakat. Ia menyebut, aktivitas pertambangan PT PIM telah menyebabkan keruhnya aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga serta terganggunya arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, khususnya pada titik koridor yang dilalui kendaraan operasional perusahaan.

“Dampak lingkungan itu sudah dirasakan masyarakat. Aliran sungai mulai keruh, dan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, khususnya di koridor perusahaan, sudah terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Selain dampak lingkungan, Wahyudin menyampaikan bahwa masyarakat juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pertambangan yang dinilai belum sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Ini tambang, risikonya tinggi. Tapi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja justru dinilai tidak sesuai standar. Ini yang membuat masyarakat khawatir,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak PT Pantas Indomining melalui Kepala Teknik Tambang menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang mereka kelola bukan merupakan kegiatan baru, melainkan kelanjutan dari izin usaha pertambangan yang telah ada sebelumnya di wilayah tersebut.

“PT PIM sudah ada dan segala bentuk legalitasnya merujuk pada izin awal PT PIM. Kami hanya melanjutkan,” ucap KTT PT PIM dalam forum RDP.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Pantas Indomining telah mengalami peralihan kepemilikan saham kepada pihak lain. Namun demikian, menurutnya, operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan izin yang telah dimiliki sebelumnya.

KTT menegaskan, seluruh aktivitas perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaksanaan sosialisasi, serta kewajiban administratif lainnya, tetap merujuk pada izin awal PT PIM. Meski demikian, pihak perusahaan tidak merinci pihak mana yang saat ini menjadi pemegang saham terbesar sebagaimana dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Sebelumnya, perwakilan Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan dalam pemaparan awalnya menuntut keterbukaan PT PIM melalui sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tuntutan masyarakat meliputi kejelasan legalitas perusahaan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ketenagakerjaan, hak pemilik lahan, hak masyarakat lingkar tambang, serta pemenuhan kewajiban perusahaan atas dampak aktivitas pertambangan.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, SP, didampingi anggota Komisi II lainnya. Dalam sambutannya, Irwanto menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kondusivitas rapat agar seluruh aspirasi dapat terserap dengan baik.

Ia juga menyinggung kondisi sejumlah aktivitas pertambangan di Kecamatan Bunta yang dinilai memprihatinkan, terlebih karena dikelola oleh KTT yang sama dengan yang beroperasi di wilayah PT PIM di Kelurahan Pakowa dan sekitarnya.

Komisi II DPRD Banggai menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keluhan masyarakat sesuai kewenangannya, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Turut hadir pula pihak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, DPMPTSP, Dispenda, ATR/BPN, Kabag SDA, Kabag Umum, Camat Lobu, Lurah Pakowa, Kades Uwedaka, PJ. Kades Dongkalan, Kades Lamo, KPH Toili, KPH Balantak, KPH Bunta, KTT PT. PIM didampingi Zul selaku HO, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan dan Perwakilan masyarakat lingkar tambang. (rin) 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS