Luwuk, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi terkait dugaan pelanggaran regulasi pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Pantas Indomining di wilayah Kecamatan Pagimana.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 13.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai.
Agenda RDP ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Pagimana, yang diterima DPRD Banggai pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, aliansi masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan yang dilakukan perusahaan tambang di wilayah Kelurahan Pakowa, khususnya di desa-desa lingkar tambang.
Selain itu, pelaksanaan RDP juga merujuk pada Berita Acara Nomor 400.5.2.2/1358/DPRD terkait dialog awal antara perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pagimana dengan anggota DPRD Banggai, yang menghasilkan kesepakatan untuk menggelar rapat resmi pada minggu pertama Januari 2026.
Dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo, SH, DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait untuk hadir dan memberikan keterangan dalam forum RDP tersebut.
Beberapa instansi yang diundang antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah IV, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, Bagian Hukum Setda, Bagian Sumber Daya Alam, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak dan KPH Bunta.
Selain itu, unsur pemerintah kecamatan dan desa juga turut diundang, di antaranya Camat Pagimana, Camat Lobu, Lurah Pakowa, serta para kepala desa di wilayah terdampak, termasuk Desa Uwedaka-daka, Desa Lamo, dan Desa Dongkalan. Pimpinan PT Pantas Indomining dan Kepala UPP Kelas III Pagimana juga tercantum sebagai pihak yang diundang dalam rapat tersebut.
DPRD Banggai menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk menggali informasi secara komprehensif, mempertemukan seluruh pihak terkait, serta mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (red)

Social Header