Palu, Sulteng - Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dalam Penilaian Opini Ombudsman RI: Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kedua daerah tersebut menjadi bagian dari sedikit pemerintah kabupaten di Indonesia yang mendapat undangan resmi untuk menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan undangan resmi Ombudsman RI bernomor R/81/PC.05/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, kegiatan penyampaian opini dan penyerahan penghargaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam daftar undangan terlampir, hanya empat kabupaten yang diundang secara khusus, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dinilai menjadi pencapaian besar mengingat jumlah kabupaten di Indonesia mencapai sekitar 400-an daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi tahun 2025 merupakan model survei pertama sebagai bentuk perubahan metode penilaian Ombudsman RI.
“Opini maladministrasi Ombudsman tahun 2025 adalah model survei pertama dari perubahan metode penilaian Ombudsman, dari opini kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi opini maladministrasi pada pelayanan publik,” ujar Iqbal.
Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang baik, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Ini bentuk kesadaran Pemda dan masyarakat di dua kabupaten tersebut terhadap hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik dan berkeadilan. Artinya pelayanan publik di dua kabupaten itu bukan cuma memenuhi standar, tapi juga minim maladministrasi,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, secara umum penilaian pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah berada pada angka yang baik. Namun, Sulteng belum masuk dalam jajaran tiga besar nasional tingkat provinsi yang mendapatkan undangan penghargaan dari Ombudsman RI.
“Pemda Sulteng juga memiliki raport atau angka penilaian yang baik, cuma tidak masuk dalam tiga besar nasional yang diundang ke Ombudsman RI. Jika diundang sampai 10 besar, mungkin Sulteng menjadi salah satu penerima penghargaan nasional seperti tahun lalu,” katanya.
Penghargaan nasional tersebut akan diberikan kepada Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM, MP, serta Bupati Banggai Laut H. Sopyan Kaepa, sebagai bentuk apresiasi atas capaian pelayanan publik tanpa maladministrasi di wilayah masing-masing.
Iqbal berharap prestasi yang diraih Banggai dan Banggai Laut dapat menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tengah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap semua Pemda di Sulteng mampu memperbaiki pelayanan publik dengan maksimal hingga mencapai prestasi nasional. Bangga sekali kita kalau semua Pemda bisa memperbaiki pelayanan publiknya untuk masyarakat Sulteng yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (rin)

Social Header