Liang, Bangkep, Sulteng - Dugaan persoalan tata kelola APBDesa mencuat di Desa Kindandal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Hal ini diperkuat dengan munculnya berbagai keluhan masyarakat kepada pihak BPD Desa Kindandal selaku Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tatakelola APBDesa dan tata kelola pemerintahan di Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kindandal, Aksan Talibas, akhirnya buka suara dengan mengungkap sejumlah dugaan ketidaktertiban administrasi dan pengelolaan Keuangan desa, mulai dari APBDes dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) yang belum diserahkan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Aksan sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus merespons berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban pemerintah desa karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan hak masyarakat.
Menurut Aksan, hingga saat ini Kepala Desa Kindandal diduga belum menyerahkan dokumen APBDes dan LKPPDes kepada BPD, meskipun telah ada instruksi resmi Bupati Banggai Laut tertanggal 21 Maret 2025 yang mewajibkan penyerahan dokumen tersebut.
“Instruksi bupati sudah jelas sejak 21 Maret 2025, tetapi sampai sekarang APBDes dan LKPPDes belum diserahkan ke BPD,” ujar Aksan, Minggu (18/1/2026).
Selain itu, Aksan juga mempertanyakan penahanan dana perjalanan dinas miliknya sebesar Rp1 juta, yang menurutnya dikaitkan dengan persoalan pinjaman di BUMDes. Ia menilai alasan tersebut tidak tepat.
“Dana perjalanan dinas saya ditahan dengan alasan ada pinjaman BUMDes. Padahal persoalan BUMDes adalah urusan pengurus BUMDes bukan urusan kepala desa. Yang berwenang menagih adalah pengurus,” tegasnya.
Terkait pengelolaan BUMDes, Aksan menyebut saat ini unit usaha desa tersebut baru menjalankan pengadaan ternak kambing, namun pengelolaannya dinilai belum jelas karena sebagian ternak yang diadakan masih berupa anak kambing dan belum sepenuhnya produktif.
Aksan juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Banggai Laut disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kindandal terkait sejumlah pekerjaan sejak awal masa jabatan yang diduga belum diselesaikan secara tuntas.
“Masih banyak pekerjaan lapangan yang belum selesai. Salah satunya pembebasan lapangan yang hanya Rp10 juta dikuitansikan, sementara disebutkan pembayarannya Rp20 juta. Selain itu, masih ada pekerjaan lapangan lain yang juga patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Tak hanya soal anggaran dan proyek desa, Aksan turut menyoroti indikasi ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial PKH di Desa Kindandal. Ia menyebut masih terdapat aparat desa yang tercatat sebagai penerima PKH, serta warga yang telah bertahun-tahun tidak berdomisili di desa namun masih aktif menerima bantuan tersebut.
“Ada aparat desa yang menerima PKH, dan ada juga masyarakat yang sudah lama tidak tinggal di desa tetapi masih terdaftar sebagai penerima,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Aksan menegaskan bahwa BPD Kindandal mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap data penerima PKH serta pengembalian bantuan bagi pihak yang tidak memenuhi syarat, sebagai bentuk pembenahan dan pembelajaran.
“Harus ada proses pengembalian supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran ke depan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kindandal maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ketua BPD tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna diperoleh penjelasan terkait permaalahan yang sedang terjadi di Desa Kindandal. (red)

Social Header