Nambo, Banggai - Keluarga korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Teras Masjid Arrahman, Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, menilai aparat penegak hukum (APH) lamban menangani laporan yang telah disampaikan ke kepolisian. Pasalnya, terduga pelaku disebut masih berkeliaran hingga saat ini.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Banggai dengan Nomor: LP/B/71/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam STPL itu, pelapor atas nama RL jenis kelamin perempuan , warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Jalan Teras Masjid Arrahman, Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, dengan titik koordinat yang tercantum dalam laporan.
Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa insiden bermula saat korban terlibat cekcok di pinggir jalan. Terlapor yang tercantum dalam laporan diduga melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang dan mengarahkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
Meski korban disebut tidak mengalami luka terbuka, namun korban merasakan sakit pada bagian punggung usai kejadian tersebut.
“Kami mempertanyakan kenapa laporan sudah masuk, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kasus ini bukan biasa-biasa karena pelaku pakai sajam. Kami menilai penanganan APH lamban,” ungkap salah satu pihak keluarga korban kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Polres Banggai melalui Kasatreskrim AKP Nur Arifin saat dikonfirmasi media ini Rabu (28/1/2026) terkait laporan tersebut memberikan tanggapan singkat.
“Baik pak, kami cek,” ujar AKP Nur Arifin singkat.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat dugaan penganiayaan ini melibatkan penggunaan senjata tajam yang dinilai dapat membahayakan keselamatan korban maupun masyarakat sekitar. (*)

Social Header