Bualemo, Banggai - (31/1/2026) Dugaan pungli untuk Pengukuran tanah dan pembuatan surat keterangan tanah (SKT) oleh beberapa oknum aparat desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai menjadi sorotan masyarakat Desa Longkoga Timur.
Pasalnya, dari penuturan warga desa Longkoga timur atas nama Ayun, Santo dan Naser Himran melalui kuasanya atas nama Aco meminta untuk mengurus surat keterangan tanah dan pengukuran tanah kepada oknum aparat Desa Longkoga timur yakni kepala dusun 1, kasi pemerintah serta aparat desa lainnya yang terlibat beberapah waktu sebelumnya.
Namun sayangnya oknum aparat desa yang mengurus pembuatan surat keterangan tanah (SKT) dan pengukuran tanah bagi warga tersebut, dinilai mencederai nama baik pemerintah Desa Longkoga timur hanya karena ulah beberapah oknum aparat desa yang melakukan pungli.
Mirisnya, dari penuturan warga atas nama Ayun, Santo dan Naser, H. melalui kuasanya atas nama Aco harus mengeluarkan anggaran begitu besar dengan nilai Rp 500. 000 per Hektar.
Diketahui, tanah yang di ukur dan dibuat surat keterangan tanahnya sebanyak 10 hektar. Warga harus merogok kantong dengan total Rp 5000.000,-. Dana tersebut disetor kepada kepada beberapa oknum aparat desa yang melakukan pungli.
Salah satu warga Desa Longkoga timur yang menjadi korban sebut saja bapak Ayun saat diwawancarai kepada media ini membenarkan informasi dugaan pungli tersebut.
"Saya sudah membayar kepada aparat desa dalam hal ini Kepala Dusun 1, Kasi Pemerintah dan Kasi Pembangunan sebesar Rp 500.000", ucapnya.
Lanjut Ayun, menirukan ucapan oknum aparat Desa yang bunyinya, "karena ini sudah aturan yang warga bayarkan, kalau kami dari aparat desa yang melakukan pengukuran tanah dan pembuatan SKT harus membayar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran dan pembuatan surat keterangan tanah, ini suda aturan dan tidak ada yang bisa menganggu gugat lagi karena sudah aturan".
Sementara itu awak media Melakukan kompirmasi kepada oknum aparat desa yang melakukan pengukuran tanah dan pembuatan SKT.
"Ia, itu semua anggaran yang Rp 500.000 tersebut sudah sekalian biaya pengukuran dan pembuatan surat keterangan tanah (SKT) dari pada warga masyarakat mendatangkan pihak pertanahan dan membayar Rp 15.000 permeter", terangnya.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat warga desa Longkoga timur yang enggan di publish namanya di media menyoroti dan geram terhadap tindakan dari oknum - oknum aparat desa yang melakukan pungutan terhadap warga untuk pembuatan surat keterangan tanah dan pengukuran meminta uang dengan jumlah yang sangat pantastis.
Pungli adalah tindakan meminta uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh pejabat atau pegawai dalam pelayanan publik tanpa dasar hukum.
"Berkaca dari keterangan dan pengalaman soal pungli ini, kami masyarakat sangat resah dengan tindakan pungli yang dilakukan kader posyandu yaitu penjualan buku kesehatan, selang waktu beberapa hari kemudian terkuak kembali persoalan pungli yang di lakukan beberapa oknum aparat desa Longkoga timur dan nominalnya cukup besar bahkan korbannya ada beberapa warga masyarakat", bebernya
Ironisnya mereka melakukan pungli ini dengan dalih ini sudah menjadi aturan, untuk itu ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten banggai dan pihak APH segera mengusut tuntas terkait pungli sesuai undang - undang yang berlaku, pungli di atur dalam KUHP Pasan 368 tentang pemerasan, pasal 432 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman 9 tahun.
Pungli juga dikategorikan tindak pidana korupsi menurut undang undang no 31 tahun 1999, juncto UU no 20 tahun 2001, serta diatur dalam Perpres no 87 tahun 2016 tentang satgar saber pungli.
"Saya atas nama tokoh masyarakat dan mewakili masyarakat meminta dan berharap kepada Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka. S.P., M.M serta APH menindak tegas terkait pelanggan seperti ini", tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Longkoga Timur terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat Desa dimaksud. (RB)

Social Header