Luwuk, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi antara Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan dan PT Pantas Indomining, Kamis (8/1/2026).
RDP yang membahas dugaan pelanggaran regulasi pertambangan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai. Rapat ini rencananya dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, SP.
Agenda RDP merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Kecamatan Pagimana, khususnya di Kelurahan Pakowa dan desa-desa lingkar tambang.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak manajemen PT Pantas Indomining, di antaranya Kepala Teknik Tambang (KTT) Nababan beserta sejumlah pegawai dari Head Office (HO) perusahaan. Selain itu, RDP turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Banggai, perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta masyarakat lingkar tambang PT Pantas Indomining.
Pengaduan masyarakat disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Pagimana dan diterima DPRD Banggai pada 23 Desember 2025. Dalam surat pengaduan tersebut, aliansi menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan RDP ini juga merujuk pada Berita Acara Nomor 400.5.2.2/1358/DPRD, yang merupakan hasil dialog awal antara perwakilan aliansi masyarakat dengan anggota DPRD Banggai. Dalam dialog tersebut disepakati perlunya rapat resmi yang menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan secara terbuka dan komprehensif.
Melalui surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, DPRD mengundang sejumlah instansi teknis, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah IV, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, Bagian Hukum Setda, Bagian Sumber Daya Alam, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak dan KPH Bunta.
Unsur pemerintah wilayah juga turut dilibatkan, termasuk Camat Pagimana, Camat Lobu, Lurah Pakowa, serta para kepala desa di wilayah terdampak seperti Desa Uwedaka-daka, Desa Lamo, dan Desa Dongkalan.
DPRD Banggai menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk menggali informasi secara menyeluruh, mempertemukan seluruh pihak terkait, serta merumuskan solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, suasana RDP sedang berjalan dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 Irwanto Kulap, SP. Publik berharap RDP bisa mencapai titik temu sesuai harapan bersama. (red)

Social Header