Banggai, Sulteng - Pernyataan PT Pantas Indomining yang menyebut aktivitas di Pit 1 dan Pit 2 sebagai kegiatan lama sejak 2012 membuka satu persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan hari ini: apakah izin lama masih sah ketika tidak terbaca dalam sistem data nasional negara ?
MODI dan kini MinerbaOne, dibangun justru untuk menutup celah tafsir tersebut. Dalam sistem pertambangan modern, legalitas tidak lagi cukup dibuktikan dengan kepemilikan SK historis, tetapi harus aktif, sinkron, dan terverifikasi dalam sistem resmi pemerintah.
Pengakuan bahwa Blok 2 PT PIM dengan SK 199 belum tampil di MODI, sekalipun sedang dalam proses pengaktifan kembali, secara administratif menempatkan aktivitas di wilayah tersebut dalam status abu-abu. Selama data wilayah belum aktif di sistem negara, maka negara belum memberikan legitimasi operasional secara penuh.
Di sinilah muncul problem krusial. Proses pengurusan bukanlah izin berjalan. Dalam kerangka hukum administrasi pertambangan, kegiatan usaha semestinya menunggu hingga seluruh aspek perizinan dan data dinyatakan aktif dan sah.
Argumen bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas lama sejak 2012 juga tidak serta-merta menghapus kewajiban penyesuaian regulasi. Sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan pengalihan kewenangan ke pusat, seluruh izin lama secara hukum wajib diselaraskan dengan sistem dan kewenangan baru.
Lebih jauh, sistem MODI dirancang untuk memastikan satu hal: aktivitas tambang hanya boleh berlangsung di dalam batas koordinat wilayah izin yang terdata. Jika suatu wilayah tidak muncul atau belum aktif di MODI, maka secara administratif negara belum mengakui adanya aktivitas sah di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, dugaan operasi di luar blok IUP bukan muncul dari asumsi semata, melainkan dari ketidaksinkronan antara aktivitas lapangan dan data resmi negara. Inilah yang seharusnya mendorong evaluasi menyeluruh oleh Kementerian ESDM.
Pernyataan perusahaan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam RDP juga tidak otomatis menutup ruang pengawasan publik. RDP bukanlah substitusi legalitas administratif, melainkan forum klarifikasi politik dan kebijakan.
Kasus Pit 1 dan Pit 2 menunjukkan satu pelajaran penting: izin tambang yang tidak terbaca dalam sistem negara pada dasarnya adalah izin yang kehilangan daya operasionalnya. Dalam tata kelola modern, data bukan pelengkap, melainkan fondasi legalitas.
Jika negara ingin menegakkan hukum pertambangan secara konsisten, maka tidak boleh ada aktivitas produksi yang berjalan lebih dulu dibanding kepastian status izinnya. Sebab di sanalah garis tipis antara administrasi dan dugaan pelanggaran mulai kabur.
Penulis : Tambrin Kubo.

Social Header