Breaking News

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan ke Polres Banggai.

Banggai, Sulteng - Seorang warga Kabupaten Banggai inisial AB mengadukan unggahan media sosial yang menampilkan foto dirinya bersama anaknya tanpa persetujuan, yang diduga dilakukan dalam konteks penagihan utang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AB diketahui merupakan warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan utang-piutang yang menjadi latar belakang unggahan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika sebuah akun media sosial berinisial Citramlla memposting foto AB bersama anaknya yang masih di bawah umur.

Dalam unggahan itu, AB disebut sebagai suami dari LA, pihak yang disebut memiliki hubungan utang dengan pemilik akun. Unggahan tersebut diketahui oleh AB pada 30 Desember 2025.

Merasa dirugikan secara pribadi dan nama baiknya tercemar, AB kemudian menempuh jalur hukum. Pengaduan resmi disampaikan ke Polres Banggai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 6 Januari 2026.

Dalam laporannya, AB menyatakan tidak menerima perbuatan tersebut karena foto dirinya dan anaknya diunggah pelaku Citramlla ke ruang publik tanpa izin.

Secara hukum, penagihan utang dengan cara mempublikasikan foto atau identitas seseorang melalui media sosial berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, foto seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana, terlebih apabila melibatkan anak di bawah umur yang mendapat perlindungan khusus.

Tindakan tersebut juga beririsan dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, khususnya apabila tuduhan disampaikan kepada publik dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dalam konteks hukum, utang-piutang merupakan ranah perdata. Namun, apabila penagihan dilakukan dengan cara yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi di media sosial, maka persoalan tersebut dapat beralih ke ranah pidana.

Melalui media ini, AB meminta agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pribadi warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun media sosial Citramlla terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses laporan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS