Breaking News

Kasus Hukum Guru Honorer Pangkas Rambut Siswa di Muaro Jambi Dihentikan, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai

Jambi - Kasus hukum yang menjerat guru honorer Tri Wulansari terkait tindakan memangkas rambut siswa di Kabupaten Muaro Jambi resmi dihentikan. Penghentian perkara ini menjadi perhatian DPR RI setelah dinilai mencederai rasa keadilan dan melukai nurani publik, khususnya di kalangan tenaga pendidik honorer.

Perhatian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Hinca menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterimanya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan kasus guru honorer tersebut.
Menurut Hinca, proses hukum yang sempat berjalan terhadap Tri Wulansari telah menimbulkan kegelisahan publik dan perdebatan luas, terutama di lingkungan dunia pendidikan.

Ia menilai penegakan hukum harus menjunjung tinggi rasa keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih jika menyangkut guru honorer yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi rentan.

“Penegakan hukum jangan sampai melukai nurani publik. Ini menyangkut seorang guru honorer yang pada dasarnya menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan terhadap peserta didik,” ujar Hinca.

Kasus ini bermula dari peristiwa razia penertiban rambut siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kejadian tersebut, Tri Wulansari diduga menampar seorang siswa setelah siswa tersebut mengumpat saat dilakukan penertiban rambut pada Juni 2025. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa dan berujung pada proses hukum.

Penghentian kasus hukum tersebut bermula saat Polres Muaro Jambi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang menjerat Tri Wulansari, setelah dilakukan evaluasi terhadap unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, proses mediasi difasilitasi oleh Polres Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses pemidanaan.

Melalui proses tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan damai antara Tri Wulansari dan orang tua siswa tercapai pada Rabu (21/1/2026). Pada hari yang sama, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Kasus ini sempat memicu perhatian luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga pemerhati pendidikan nasional. Banyak pihak menilai persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah seharusnya diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan pembinaan, bukan kriminalisasi.

Hinca meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum di daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar penanganan perkara serupa di masa mendatang dilakukan secara lebih bijak, proporsional, dan mengedepankan rasa keadilan.

Penghentian perkara ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya tenaga pendidik, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap guru honorer dalam menjalankan tugas profesionalnya di dunia pendidikan. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS