Breaking News

Ketua PN Luwuk : Sengketa Tanah Tanjung Sari Telah Inkracht

Luwuk, Sulawesi Tengah – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak terdapat dua putusan berbeda sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Suhendra dalam konferensi pers di Command Center PN Luwuk Kelas II, Kamis (8/1/2026). Ia menyebutkan, putusan akhir perkara tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi, tanpa adanya perlawanan maupun peninjauan kembali (PK).

“Dengan demikian, putusan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” kata Suhendra.

Ia menjelaskan, setiap perkara yang akan dieksekusi terlebih dahulu melalui telaah internal pengadilan guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Rekomendasi hasil telaah itu kemudian menjadi dasar pengadilan dalam memanggil para pihak terkait.

Suhendra menegaskan bahwa apabila pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela, pengadilan dapat menempuh upaya paksa berupa eksekusi.

Menanggapi isu adanya dua putusan berbeda, Suhendra menepis anggapan tersebut. Menurutnya, hanya ada satu putusan yang berlaku, dan putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak.

“Putusan harus dibaca secara utuh, tidak hanya amar, tetapi juga pertimbangan hukumnya. Jika tidak, maka akan terjadi kesalahan tafsir,” ujarnya.

Suhendra juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan pemerintah daerah. Penegasan ini sejalan dengan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menilai perluasan penafsiran putusan hingga mencakup seluruh hamparan tanah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum perdata dan asas ultra petita.

Sementara itu, dalam perkembangan terkait perkara tersebut, dua warga Kabupaten Banggai secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk. Permohonan itu diajukan sehubungan dengan penetapan eksekusi perkara perdata yang telah berlangsung sejak 2017–2018.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 8 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H. Dalam surat itu, para pemohon mempersoalkan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor: 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 24 Juli 2018, yang membatalkan penetapan eksekusi sebelumnya.

Para pemohon meminta agar penetapan tahun 2018 tersebut dicabut dan/atau dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan rangkaian penetapan serta berita acara eksekusi yang telah lebih dahulu dilaksanakan.

Dokumen permohonan merinci bahwa eksekusi awal telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor: 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 27 April 2017, yang dilaksanakan melalui Berita Acara Eksekusi Nomor: 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 3 Mei 2017.

Eksekusi lanjutan juga disebut telah dijalankan berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 3 Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Eksekusi Lanjutan Nomor: 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 19 Maret 2018.

Namun, terbitnya penetapan pada 24 Juli 2018 yang membatalkan eksekusi sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon juga meminta agar pengadilan melanjutkan eksekusi atas objek sengketa perkara intervensi (tussenkomst) yang disebut saat ini telah dikuasai pihak lain.

“Pemohon memohon perlindungan hukum dan keadilan agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dapat menjaga hak-hak konstitusional pemohon,” demikian petikan surat tersebut.

Surat permohonan itu ditandatangani oleh Fauzi Bakkar dan Fuad Bakkar, warga Luwuk, serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS