Banggai, Sulteng - Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining (PT PIM), Nababan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Ia menyatakan, apabila operasional PT PIM tidak memiliki dasar legal yang sah, maka aparat penegak hukum sudah semestinya mengambil tindakan tegas.
“Kalau kami ilegal, pasti alat kami sudah disegel dan pihak kepolisian sudah mengambil tindakan hukum. Itu jelas,” kata Nababan, Jumat (9/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Nababan merespons sorotan sejumlah pihak terhadap aktivitas tambang nikel PT PIM di wilayah Kabupaten Banggai usai RDP di ruang rapat Komisi 2 DPRD Banggai yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen legalitas perusahaan telah diserahkan kepada DPRD Banggai, khususnya kepada Ketua Komisi II dalam forum resmi.
“Segala legalitas kami sudah diserahkan kepada Ketua Komisi II kemarin,” katanya.
Menurut Nababan, PT PIM beroperasi di bawah pengawasan instansi teknis yang berwenang. Karena itu, ia mempersilakan pihak-pihak yang masih meragukan legalitas perusahaan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada lembaga pemerintah terkait.
“Kalau masih kurang puas, silakan ditanyakan ke ESDM, ke Dinas Lingkungan Hidup, ke Syahbandar terkait izin jetty, dan juga ke PUPR terkait izin melintas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa izin operasi produksi PT PIM berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh karena itu, perusahaan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Keberadaan dan izin kami operasi produksi berada di bawah kendali ESDM. Kami legal secara hukum,” tegas Nababan.
Lebih lanjut, Nababan menekankan bahwa PT PIM tidak pernah bermain-main dengan hukum dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh aturan perundang-undangan.
“Kami tidak bermain-main dengan hukum. Kami patuh hukum dan regulasi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Nababan menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk tidak menanggapi komunikasi di luar jalur resmi. Ia menegaskan hanya akan merespons komunikasi yang berasal dari instansi pemerintah terkait.
“Saya tidak akan membalas pesan dari pihak lain kecuali dari dinas terkait. Masih banyak pekerjaan lain yang harus saya selesaikan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak dinas ESDM dan intansi terkait lainnya mengenai pernyataan pihak PT. PIM tersebut.
Publik berharap, pemerintah khususnya instansi terkait tidak bungkam mengingat dampak lingkungan, sosial dan ekonomi jangka panjang masyarakat lingkar tambang menjadi resiko yang akan di tanggung oleh masyarkat itu sendiri. (rin)

Social Header