Breaking News

Legalitas PT PIM Disorot, KTT Klaim Operasional Sah Secara Hukum

Luwuk, Banggai, Sulteng - Legalitas aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining (PT PIM) di Kecamatan Pagimana kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai.

Masyarakat menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi, sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PIM, Nababan, menegaskan bahwa operasional perusahaan sah secara hukum dan seluruh dokumen perizinan telah diserahkan kepada DPRD.

RDP yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banggai, dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, SP, dan dihadiri perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, anggota DPRD serta sejumlah OPD terkait.

Ketua Komisi II menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik dan prinsip hukum. Dalam forum tersebut, KTT PT PIM menjelaskan bahwa perusahaan bukan entitas baru, melainkan melanjutkan izin lama.

Mengenai kekhawatiran masyarakat atas peralihan kepemilikan saham, Nababan menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah status legal perusahaan. 

“Segala legalitas kami sudah diserahkan kepada Ketua Komisi II DPRD kemarin. Jika masih ada yang ingin dikonfirmasi, dapat ditanyakan ke ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Syahbandar terkait izin jetty, maupun ke PUPR terkait izin melintas. Kami legal secara hukum,” ujar Nababan pada Jumat (9/1/2026).

Saat ditanya apakah pihak perusahaan bisa memberikan penjelasan detail mengenai legalitas yang dimaksud sesuai dokumen yang diserahkan kepada DPRD, KTT PT. PIM kepada media ini (9/1/2026) menanggapi tegas, “Nga perlu pak, silahkan bila ada yang ingin tahu ke pihak ESDM karena keberadaan dan izin kami operasi produksi di bawah kendali ESDM. Thx.”

Meski demikian, masyarakat menilai masih perlu adanya sosialisasi lebih transparan, mengingat aktivitas pertambangan saat ini dilakukan oleh entitas dengan struktur kepemilikan saham yang berbeda dari izin lama.

Perwakilan warga, Harianto Laode, SH, menegaskan agar DPRD segera menerbitkan rekomendasi resmi RDP untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Diketahui, RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, termasuk : perusahaan diminta menyelesaikan seluruh regulasi dan perizinan, menyelesaikan persoalan pembebasan lahan secara adil, menangani dampak lingkungan di wilayah lingkar tambang, dan memastikan tidak ada tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat atau mengarah pada kriminalisasi.

Masyarakat berharap DPRD Banggai konsisten menjalankan fungsi pengawasan serta segera menindaklanjuti hasil RDP agar aktivitas pertambangan berlangsung sesuai hukum dan prinsip keadilan sosial. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS