Breaking News

Pelaku Bebas Berkeliaran, Proses Hukum Laporan “Ikut Antrian” ? Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Banggai

Banggai, Sulteng - Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang yang dilaporkan warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, menuai sorotan. Pasalnya, meski laporan sudah masuk sejak 26 Januari 2026, hingga 30 Januari 2026 terduga pelaku disebut masih berkeliaran bebas tanpa penanganan yang terlihat nyata oleh pihak keluarga korban.
Keluarga korban menyatakan kekhawatirannya bukan tanpa alasan. 

Selain korban telah menjalani visum pada hari kejadian, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan dengan sajam, yang dinilai berpotensi menimbulkan ancaman lanjutan dan memicu persoalan baru di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Banggai bernomor LP/B/71/I/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, laporan diterima pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.51 WITA.

Dalam STPL, kejadian disebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WITA, berlokasi di Jalan di teras Masjid Arrahman, Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo. Pelapor menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah dan sempat berpapasan dengan seorang perempuan, kemudian terjadi cekcok di pinggir jalan.

Tak lama setelah itu, suami perempuan tersebut diduga mendatangi pelapor. Terduga pelaku disebut membawa parang dan diduga melakukan serangan ke arah korban beberapa kali. Korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian punggung serta mengalami luka memar.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis/visum pada hari yang sama sebagai bukti pendukung laporan.
Kapolres Banggai AKBP Wayan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.

“Baik Pak, kami infokan ke Kasat Reskrim. Terima kasih Pak,” ujar AKBP Wayan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin saat dikonfirmasi pada 29 Januari 2026 menyatakan pihaknya tetap menindaklanjuti laporan warga. Namun, prosesnya mengikuti antrean karena banyaknya perkara yang masuk.

“Banyak kasus yang masuk pak, kami tetap proses laporan warga, namun karena banyaknya laporan jadi antrian pak,” kata AKP Nur Arifin.

AKP Nur Arifin juga menambahkan, pada awal tahun ini, khususnya Januari, jumlah perkara yang masuk dan ditangani pihaknya menumpuk hingga sekitar 150 kasus. Meski demikian, pihaknya meminta warga bersabar karena proses hukum tetap berjalan.

Namun, pihak keluarga korban menilai alasan antrean seharusnya tidak dijadikan dasar untuk memperlambat penanganan kasus yang menyangkut dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam, terlebih korban adalah seorang perempuan. Keluarga juga menyoroti jarak lokasi kejadian dengan kantor polisi yang disebut terbilang dekat, bahkan berada di jalur Trans Sulawesi, sehingga mereka berharap tindak lanjut bisa dilakukan lebih cepat.

Menurut keluarga korban, kondisi “menunggu antrean” dalam kasus pidana semacam ini justru dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya konflik baru di lapangan.

Dalam perkara ini, pasal yang umum digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, penyidik juga dapat menambahkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana sesuai alat bukti serta mengungkap kronologi lengkap kejadian. Pihak keluarga korban berharap penanganan kasus dapat dipercepat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS