Banggai - Pemasangan papan informasi pada proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di lapangan bukanlah sebuah pelanggaran, bahkan dapat dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme resmi.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir DPRD wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebelum akhirnya dianggarkan dalam APBD. Dengan dasar hukum tersebut, Pokir bukanlah dokumen rahasia, melainkan bagian dari proses perencanaan yang bersumber dari aspirasi publik.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek Pokir yang dibiayai APBD juga wajib memasang papan informasi (plang proyek) sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Papan informasi tersebut memuat keterangan nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan, sebagai wujud transparansi penggunaan dana publik.
Pencantuman keterangan bahwa suatu kegiatan merupakan Program Pokir anggota DPRD tertentu tidak bertentangan dengan hukum, selama proyek tersebut dilaksanakan oleh dinas teknis terkait dan kontraktor yang sah, serta melalui prosedur perencanaan dan penganggaran yang legal. Justru, informasi tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui asal-usul aspirasi yang diperjuangkan dan mengawasi realisasi pembangunan di wilayahnya.
Meski demikian, transparansi Pokir tidak berhenti pada pemasangan papan proyek semata. Dalam praktiknya, rincian Pokir milik masing-masing anggota DPRD sering kali belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat atau media, meskipun telah terdokumentasi dalam sistem perencanaan pemerintah daerah. Kondisi ini kerap memunculkan kritik mengenai akuntabilitas dan membuka ruang persepsi negatif.
Sejumlah pihak juga mengingatkan adanya batasan yang harus dijaga. Pemasangan papan informasi dapat menjadi bermasalah apabila disertai intervensi berlebihan dari anggota DPRD, seperti mengatur kontraktor pelaksana, menentukan harga pekerjaan, meminta imbalan tertentu, atau menjadikan proyek sebagai sarana kampanye terselubung tanpa memperhatikan kualitas hasil pembangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa Pokir bukan alat transaksional, melainkan mekanisme sah dalam perencanaan pembangunan daerah. Peran anggota DPRD dibatasi pada memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan mengelola atau melaksanakan proyek secara langsung.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan informasi Pokir, baik dalam dokumen perencanaan maupun melalui papan proyek di lapangan, merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi tersebut dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pemasangan papan informasi yang mencantumkan Program Pokir Anggota DPRD dapat dipandang wajar dan positif, selama seluruh prosesnya berada dalam koridor hukum, etika, dan pengawasan publik.
Transparansi inilah yang diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (rin)

Social Header