Luwuk, Banggai, Sulteng - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang membahas aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada perusahaan dan instansi terkait.
Diketahui, RDP berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, digelar untuk menampung dan membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana. Dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Irwanto Kulap, SP didampingi anggota Komisi 2 dari berbagai fraksi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Pagimana, manajemen PT Pantas Indomining, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam hasil RDP tersebut, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi II menyampaikan empat rekomendasi utama. Salah satunya meminta agar perusahaan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), secara terbuka dan menyeluruh dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar PT Pantas Indomining memastikan pemenuhan seluruh kewajiban administratif dan teknis, termasuk kelengkapan serta keabsahan perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan produksi pertambangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi berikutnya menyangkut proses rekrutmen tenaga kerja serta penyelesaian persoalan ganti rugi lahan. DPRD menekankan agar seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan pemerintah setempat guna meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di wilayah lingkar tambang.
DPRD juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan usaha, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, serta menghindari langkah-langkah yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat selama penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Akbar Suong menilai bahwa kepatuhan terhadap hasil RDP merupakan prinsip mendasar dalam pengelolaan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, rekomendasi DPRD harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme resmi negara yang semestinya dihormati dan dijalankan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan perizinan dan proses sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mendorong agar perusahaan memberikan ruang yang memadai bagi pelaksanaan seluruh tahapan tersebut sebelum melanjutkan aktivitas operasional di lapangan.
"Penundaan aktivitas bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai upaya membangun kepercayaan publik dan hubungan yang lebih sehat antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah", tegas Pembina HMKP Akbar Suong, Jumat (9/1/2026).
Akbar juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan sejak awal agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas pertambangan berjalan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Empat rekomendasi hasil RDP tersebut telah dituangkan dalam surat resmi DPRD Kabupaten Banggai dan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rin)

Social Header