Gorontalo - Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo tengah diguncang aduan serius. Seorang advokat, Muhammad Saleh Gasin, secara resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, atas dugaan tindakan tidak profesional dan intervensi berlebihan dalam proses persidangan.
Aduan tersebut dilayangkan menyusul pengalaman tidak mengenakkan yang dialami Saleh Gasin saat menjalani persidangan di Pengadilan Agama Tilamuta. Ia menilai oknum hakim telah bertindak melampaui batas kewenangannya dengan bersikap terlalu aktif, agresif, bahkan mengintervensi substansi permohonan/gugatan yang diajukan oleh kantor hukumnya selaku kuasa hukum klien.
“Yang terjadi di persidangan itu bukan sekadar arahan administratif, tapi sudah masuk ke wilayah substansi gugatan. Hakim Pengadilan Agama bertindak seolah-olah Hakim PTUN,” tegas Saleh Gasin.
Menurutnya, dalam hukum acara perdata, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, hakim tidak dibenarkan mengoreksi, mengarahkan, apalagi memerintahkan perubahan isi gugatan sejak awal persidangan. Peran hakim semestinya menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus, bukan bertindak sebagai “penyusun gugatan”.
Saleh Gasin mengungkapkan, oknum hakim tersebut secara terbuka memerintahkan dirinya untuk mengubah isi gugatan, menambahkan materi tertentu yang tidak dimasukkan oleh pihak advokat, bahkan mengarahkan bukti apa saja yang harus dihadirkan. Padahal, menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan para pihak dan kuasa hukumnya.
“Lebih ironis lagi, hakim mempersoalkan jumlah halaman gugatan dan menyuruh agar disederhanakan. Ini sudah sangat jauh. Tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan hakim mengintervensi jumlah halaman gugatan,” ujarnya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika hakim disebut memerintahkan perubahan gugatan dilakukan pada hari yang sama. Meski pihak advokat telah menjelaskan tidak membawa perangkat kerja, hakim bahkan menyarankan agar menggunakan komputer pengadilan dan menyesuaikan format layaknya gugatan Posbakum.
“Seolah-olah kami tidak paham menyusun gugatan. Ini merendahkan profesi advokat dan mencederai etika persidangan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Saleh Gasin menilai telah terjadi pelanggaran batas relasi profesional antara hakim dan advokat, yang sejatinya memiliki kedudukan setara sebagai unsur penegak hukum. Ia pun meminta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tidak hanya memproses aduan tersebut, tetapi juga melakukan pembinaan menyeluruh terhadap hakim-hakim Pengadilan Agama di wilayah Gorontalo.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan merusak relasi institusional antara hakim dan advokat, bahkan mengganggu independensi proses peradilan,” tegasnya.
Di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Saleh Gasin mengaku telah menerima penjelasan bahwa tidak ada perubahan regulasi terkait hukum acara di Pengadilan Agama. Proses beracara di Pengadilan Agama ditegaskan tetap sama dengan perdata di Pengadilan Negeri, dan tidak disamakan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Pengadilan Tinggi juga menyampaikan bahwa aduan tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pembinaan maupun langkah lain yang dianggap perlu.
Saleh Gasin menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan personal, melainkan kritik institusional demi menjaga marwah peradilan.
“Banyak hal sebenarnya bisa dikritisi dari pelayanan Pengadilan Agama Tilamuta, tapi saya memilih fokus pada persoalan substansial. Ini demi menjaga profesionalisme dan kehormatan lembaga peradilan,” pungkasnya. (*)
Narahubung : Saleh Gasin

Social Header