Breaking News

Penggusuran Lapak Penjual di Luwuk Utara dan Paradoks Penataan Kota di Banggai

Banggai, Sulteng - Penggusuran lapak-lapak penjual di depan SPBU Desa Bia, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, menyisakan kesedihan mendalam dan keprihatinan bagi masyarakat kecil yang terdampak. Lapak-lapak tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi para pedagang untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah himpitan ekonomi yang kian berat.

Bagi sebagian warga, lapak sederhana itu bukan sekadar tempat berdagang, melainkan tumpuan harapan untuk menyambung hidup, membiayai keluarga, hingga menyekolahkan anak. Ketika lapak tersebut ditertibkan tanpa solusi yang jelas dan berkeadilan, maka yang hilang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga mata pencaharian serta rasa aman sosial masyarakat kecil.

Persoalan ini menjadi sorotan publik, khususnya dari anggota Forum Babasal Bersatu (FBB). FBB menilai, penertiban yang dilakukan pemerintah daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan dan diskriminasi dalam penegakan aturan.
Sorotan tersebut menguat karena penertiban dinilai terkesan tebang pilih. 

Selain maraknya alih fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi gudang material dan tempat penyimpanan barang dagangan di sejumlah titik dalam Kota Luwuk, persoalan lain yang tak kalah mencolok adalah penyalahgunaan fungsi jalan umum.

Di ruas jalan dalam Kota Luwuk, khususnya di kawasan pertokoan Kompleks Pos Maleo hingga Pelabuhan Rakyat, serta di beberapa titik lokasi lainnya, jalan umum justru dijadikan lahan parkir kendaraan pribadi. Kondisi ini secara nyata menghilangkan fungsi jalan sebagaimana mestinya, menimbulkan kemacetan, serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. Namun ironisnya, praktik tersebut terkesan dibiarkan tanpa penertiban yang tegas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:

Inikah potret penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah Banggai yang selama ini digaungkan sebagai upaya penataan kota ?

Tak hanya itu, di beberapa ruas jalan lainnya di Kota Luwuk, daerah milik jalan (DMJ) justru telah dimanfaatkan sebagai lahan berjualan dan pendirian lapak permanen maupun semi permanen. Akibatnya, badan jalan semakin menyempit dan fungsi jalan umum kian tereduksi. Kondisi ini berlangsung cukup lama dan belum terlihat penanganan yang konsisten.

Lebih memprihatinkan lagi, kawasan Kilo 5 yang sejatinya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, justru berubah fungsi menjadi area berjualan. Bahkan, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas berjualan di kawasan tersebut disebut-sebut berbayar hingga hari ini. Fakta ini kembali memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan aturan.

Jika penataan kota dijadikan dalih penertiban, maka publik mempertanyakan:
mengapa praktik-praktik pelanggaran tata ruang dan fungsi fasilitas umum seperti ini justru tidak disentuh secara serius oleh aturan? Di mana kehadiran negara ketika pelanggaran terjadi secara kasat mata ?

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penertiban memang diperlukan demi ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Namun, penertiban yang dilakukan tanpa konsistensi, tanpa keadilan, serta tanpa pendekatan humanis, justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Masyarakat, termasuk Forum Babasal Bersatu, berharap pemerintah daerah mampu menghadirkan kebijakan penataan kota yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, serta berani menertibkan semua bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu. Sebab, penataan kota sejatinya bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang keadilan dan keberpihakan terhadap kepentingan publik secara menyeluruh. (Muhlis Asamin/red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS