Luwuk, Banggai - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah, menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial AB. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/04/I/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa proses penyelidikan dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan keterangan pelapor (15/1/2026), peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai telah merugikan nama baiknya. Pelapor menyampaikan bahwa unggahan tersebut berasal dari akun Facebook milik CM, yang menyinggung persoalan utang piutang, namun tanpa mencantumkan secara rinci nominal maupun dasar hubungan hukum yang dimaksud.
Pelapor juga menyampaikan bahwa dalam unggahan tersebut turut disebutkan pihak berinisial LA, yang diketahui merupakan istri dari pelapor. Kendati demikian, pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya transaksi atau hubungan keperdataan antara CM dan LA, serta tidak pernah memberikan persetujuan atas pencantuman namanya dalam unggahan tersebut.
Selain menyinggung persoalan tersebut, pelapor menyatakan bahwa unggahan yang dimaksud juga memuat foto pribadi pelapor bersama anaknya tanpa izin, serta disertai narasi yang menurut penilaian pelapor tidak patut dan berpotensi merendahkan kehormatan pribadi. Atas dasar itu, pelapor menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.
Pelaporan resmi tersebut disampaikan ke Polres Banggai pada 6 Januari 2026, dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial dan dokumen pendukung lainnya.
Polres Banggai menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyelidikan diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian akan memberikan pemberitahuan lanjutan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam SP2HP juga dicantumkan bahwa pelapor dapat menghubungi penyidik pembantu BRIPTU Moh. Yudha Pahlawan R untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.
SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banggai selaku penyidik atas nama Kapolres Banggai Polda Sulawesi Tengah, dengan tembusan kepada Kapolres Banggai dan pengawas penyidik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial CM belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.

Social Header