Sulteng – (5/1/2026). Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun gagal mendapatkan formasi.
Skema ini tidak diperuntukkan bagi individu yang belum pernah menjadi honorer, karena penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK bagi mereka adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada pembatalan SK serta sanksi pidana bagi oknum yang terlibat.
Siapa yang Berpeluang Lolos PPPK Paruh Waktu ?
- Honorer Terdaftar dan Gagal Seleksi PPPK 2024
- Tenaga honorer yang sudah terdata BKN dan mengikuti seleksi, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
- Honorer yang Tidak Lolos CPNS 2024
- Honorer yang terdata BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal lolos.
- Honorer Non-Database BKN yang Mengikuti CASN
Tenaga honorer yang belum tercatat di BKN tetapi mengikuti seleksi CASN 2024, bisa dipertimbangkan jika memenuhi kriteria lainnya.
Konsekuensi dan Sanksi bagi SK Tidak Sah
A. Pembatalan SK : Kelulusan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang diperoleh melalui prosedur tidak sah atau manipulasi data akan dibatalkan oleh BKN.
B. Sanksi Hukum/Pidana : Oknum yang terbukti memalsukan data kepegawaian dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi atau pemalsuan dokumen negara.
C. Sanksi Disiplin : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai UU ASN.
Fakta Penting tentang PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu diamanatkan dalam UU ASN terbaru sebagai solusi untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN (honorer) yang sudah terdata di BKN namun gagal lolos seleksi penuh waktu atau karena keterbatasan formasi.
Prioritas : Honorer K2 atau non-ASN yang terdata BKN menjadi prioritas utama.
Pelamar Umum : Individu yang tidak pernah menjadi honorer tetap bisa mengikuti seleksi PPPK melalui jalur formasi umum, asalkan memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi resmi. Jalur ini tidak boleh ditempuh melalui manipulasi atau pintasan ilegal.
Langkah Pelaporan Jika Menemukan SK Tidak Sah
Masyarakat atau pegawai yang mengetahui adanya oknum yang meloloskan SK PPPK secara tidak sah dapat melaporkannya melalui :
- BKN : Portal resmi atau unit pengaduan di kantor regional setempat.
- Kementerian PANRB : Situs web atau layanan pengaduan Kementerian
- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Ombudsman RI : Lembaga pengawas pelayanan publik untuk laporan maladministrasi.
- Pihak Berwajib : Jika ada indikasi pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyuapan.
Tindakan pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam manajemen ASN di Indonesia. (*)

Social Header