Bualemo, Banggai - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengukuran tanah di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kian memanas setelah warga melayangkan surat aduan resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dalam situasi ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Banggai diminta bertindak cepat agar persoalan tidak berlarut-larut.
Surat aduan tersebut ditujukan kepada Ketua BPD Longkoga Timur dan diterbitkan pada Minggu, 1 Februari 2026. Dalam surat itu, warga menyebut adanya polemik di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan biaya jasa pengukuran tanah yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mereka mengaku menerima informasi bahwa biaya jasa pengukuran tanah tersebut mencapai Rp500.000.
“Sehubungan adanya laporan masyarakat ataupun polemik yang ada di Desa Longkoga Timur terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam program pengukuran tanah,” demikian kutipan isi surat aduan tersebut.
Warga juga meminta BPD tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Untuk itu, kami dari masyarakat berharap BPD tidak tinggal diam dalam hal ini,” lanjut isi surat.
Inspektorat : Mekanisme Aduan Harus Berjenjang
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa penanganan aduan dugaan pungli harus ditempuh melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, agar prosedur penanganannya terpenuhi.
Menurutnya, langkah awal masyarakat adalah menyampaikan laporan secara tertulis kepada BPD, disertai bukti berupa surat aduan.
“Untuk tahapan sesuai mekanismenya terkait aduan persoalan pungli, kita melaporkan ke BPD dulu, dibuktikan dengan surat dari masyarakat menyurat ke BPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, BPD berkewajiban melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa, termasuk bila ada oknum yang diduga melakukan pungli.
“Kemudian BPD tersebut yang evaluasi pemdes terkait oknum yang melakukan pungli. Kalau tidak ada tindaklanjut, masyarakat menyurat ke camat, nanti camat yang evaluasi pemdes tersebut,” lanjutnya.
Jika tahapan di tingkat kecamatan juga tidak ditindaklanjuti, maka aduan dapat diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan tembusan Inspektorat.
“Nanti tidak ada tindak lanjutnya baru ke PMD dengan tembusan Inspektorat. Nanti ketika di pengadilan, tahapan prosedur terpenuhi karena sudah melalui mekanisme,” tegasnya.
PMD : Laporan Tertulis Sertai Fakta, Tujukan ke Inspektorat
Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, menyarankan agar masyarakat membuat laporan tertulis disertai bukti-bukti atau fakta pendukung, kemudian ditujukan kepada Inspektorat.
“Buat laporan tertulis disertai fakta-fakta, tujukan ke Inspektorat, tembuskan ke kami,” ujar Hasan Baswan melalui pesan singkat.
Ia juga menyarankan masyarakat berkomunikasi langsung dengan Inspektorat agar pihak pengawas internal pemerintah daerah memiliki informasi awal terkait dugaan tersebut.
“Nanti bisa komunikasi dengan Inspektorat juga pak, supaya mereka sudah ada info awal,” tambahnya.
Pemerhati Hukum : Jangan Sampai Masyarakat Dipingpong
Di sisi lain, kalangan pemerhati hukum menilai mekanisme pelaporan berjenjang memang penting untuk memastikan prosedur terpenuhi, namun proses yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab dalam penindakan.
“Secara prosedur, mekanisme berjenjang itu bisa dipahami. Tapi jangan sampai prosesnya terlalu panjang dan membuat masyarakat merasa dipingpong, seolah-olah tidak ada pihak yang benar-benar mengambil tanggung jawab untuk menindak,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam perkara dugaan pungli, pemerintah daerah melalui APIP semestinya dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kalau ada indikasi, harus ditangani cepat. Minimal dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena prosesnya dianggap bertele-tele,” tambahnya.
Ia juga turut menyoroti besaran biaya pengukuran tanah dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut mencapai Rp500.000. Menurutnya, penetapan biaya oleh pemerintah desa berpotensi menyalahi aturan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Secara hukum, penetapan biaya pengukuran dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp500.000 oleh desa berpotensi menyalahi aturan dan tergolong pungutan liar (pungli), terutama jika tidak didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) yang sah dan melampaui batas kewajaran biaya administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pungutan dilakukan tanpa regulasi yang jelas dan tidak transparan kepada masyarakat, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Publik Desak Pengawasan Diperkuat
Seiring polemik yang terus berkembang, publik meminta pemerintah tingkat atas dan aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat desa, maka tindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Longkoga Timur terkait aduan tersebut. (RB)

Social Header