Luwuk, Banggai – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang membahas aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining (PT PIM) di Kecamatan Pagimana menuai perhatian serius dari masyarakat.
Warga mendesak DPRD Banggai agar segera menerbitkan surat rekomendasi resmi sebagai tindak lanjut hasil RDP, tanpa penundaan dan tanpa kompromi yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.
RDP tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banggai dan dipimpin langsung Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, SP. Rapat dihadiri perwakilan masyarakat, pihak PT Pantas Indomining, anggota DPRD, serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembukaan rapat, Irwanto Kulap menegaskan bahwa Komisi II DPRD Banggai berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sesuai kewenangannya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pertambangan melalui mekanisme yang transparan dan kolaboratif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Irwanto juga menyinggung adanya keluhan Camat Pagimana terkait kekhawatiran masyarakat atas aktivitas tambang nikel di wilayah Pakowa dan sekitarnya.
Ia mengingatkan agar operasional PT Pantas Indomining tidak mengulang persoalan yang pernah terjadi pada perusahaan tambang lain di wilayah berbeda. Menurutnya, perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam forum tersebut, pihak PT Pantas Indomining melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) yang akrab disapa Nababan menyampaikan penjelasan terkait sejumlah tuntutan masyarakat, khususnya mengenai legalitas perusahaan. Nababan menyatakan bahwa PT PIM bukan perusahaan baru, melainkan kelanjutan dari izin lama yang telah ada sebelumnya. Ia mengakui adanya peralihan kepemilikan saham, namun tidak merinci lebih lanjut pihak pemegang saham yang baru.
Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nababan menyebut pihaknya masih mengacu pada dokumen lama. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan saat ini belum memasuki tahap eksploitasi lahan baru, melainkan sebatas pengangkutan sisa ore nikel lama yang dilakukan melalui kapal pada Desember 2025.
Mengenai sengketa lahan, Nababan menyampaikan bahwa pihak perusahaan menilai tidak terdapat lagi permasalahan di lapangan. Jalan koridor yang ada, menurutnya, hanya digunakan sebagai akses eksplorasi dan bukan untuk kegiatan eksploitasi. Sementara terkait ketenagakerjaan dan dampak lingkungan, perusahaan mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta berupaya melakukan penanganan dampak yang ditimbulkan.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Warga menilai bahwa izin lama yang dimaksud telah lama tidak aktif, sementara aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini dijalankan oleh entitas dengan struktur kepemilikan saham yang berbeda. Kondisi ini, menurut masyarakat, membutuhkan penjelasan yang terbuka, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan masyarakat, Harianto Laode, SH, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan transparansi. Ia meminta DPRD Banggai agar tidak berlarut-larut dalam menindaklanjuti hasil RDP.
“Kami meminta agar rekomendasi DPRD segera diterbitkan. Ini penting sebagai bentuk kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menjadi perhatian Komisi II DPRD Banggai, di antaranya : perusahaan diminta segera menyelesaikan seluruh regulasi dan perizinan yang belum terpenuhi, menyelesaikan persoalan pembebasan lahan secara adil dan transparan, menangani dampak lingkungan di wilayah lingkar tambang, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat.
Masyarakat berharap DPRD Banggai konsisten menjalankan fungsi pengawasan serta segera menerbitkan rekomendasi resmi hasil RDP, guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan memastikan keadilan serta perlindungan bagi warga di wilayah terdampak aktivitas pertambangan. (rin)

Social Header