Luwuk, Banggai, Sulteng – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MP., MM, meresmikan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Ruangan Anggrek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Senin (5/1/2026).
Peresmian ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang setara dan tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peresmian Gedung KRIS tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan fasilitas layanan kesehatan dengan standar nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang standar pelayanan rawat inap.
Sebelum peresmian, Bupati Amirudin didampingi Plt. Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, Sp.KFR., M.Ked.Klin, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan langsung ke ruang perawatan KRIS.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan juga menyerahkan souvenir kepada sejumlah pasien sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tengah menjalani perawatan.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa pembangunan Gedung KRIS dirancang untuk menghilangkan kesenjangan pelayanan kesehatan, sekaligus menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan yang layak.
“Dengan hadirnya Gedung KRIS ini, tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan kesehatan. Semua pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermutu tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, konsep pelayanan yang diterapkan pada Gedung KRIS mengedepankan aspek kenyamanan, keselamatan, kebersihan, serta privasi pasien, sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan kesehatan yang lebih manusiawi.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan sektor kesehatan, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, menyampaikan bahwa Gedung KRIS yang diresmikan telah melalui proses standarisasi ketat dan sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Gedung KRIS ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat,” ujar dr. Budiyanto.
Gedung Kelas Rawat Inap Standar RSUD Luwuk dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien, guna meningkatkan kenyamanan selama masa perawatan.
Melalui peresmian Gedung KRIS ini, Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas fasilitas serta layanan kesehatan daerah, demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. (red)

Social Header