Surabaya - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usul inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, (26/1/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Turut hadir dalam pertemuan itu Plt. Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur, Dr. Ismatul Hidayah, SP, MP, bersama Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), Abu Bakar, S.Pt, MM.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menghimpun data serta masukan yang komprehensif sebagai dasar penyusunan DIM revisi undang-undang, khususnya terkait penguasaan dan perlindungan lahan pertanian, pembiayaan usaha tani, perlindungan harga hasil pertanian, penguatan kelembagaan petani, asuransi pertanian, serta strategi adaptasi petani terhadap perubahan iklim.
Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai lokasi kunjungan karena perannya sebagai salah satu sentra produksi pertanian nasional sekaligus memiliki karakteristik wilayah yang merepresentasikan berbagai tantangan sektor pertanian di Indonesia.
Selain itu, kunjungan kerja ini juga diisi dengan dialog interaktif bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta perwakilan petani. Dialog tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi serta menggali permasalahan faktual yang dihadapi petani di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Komite II DPD RI berharap rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dapat lebih responsif terhadap kebutuhan riil petani, adaptif terhadap perkembangan pertanian modern dan digitalisasi, serta mampu memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (*)

Social Header