Luwuk, Banggai - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap pedagang buah serta penjual bensin eceran yang beraktivitas di depan area pertokoan pada Senin (12/1/2026) sekitar jam 09.00 WITA.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Di sela-sela kegiatan penertiban, Hasanudin Zamaun yang kebetulan melintas di lokasi kejadian (TKP) menyempatkan diri untuk berhenti dan berdialog dengan ketua tim penertiban Satpol PP.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Hasanudin Zamaun menyampaikan harapannya agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Ia meminta Satpol PP tidak hanya menertibkan pedagang kecil, tetapi juga segera menindak seluruh bentuk pelanggaran, termasuk bangunan atau aktivitas usaha milik pemilik toko maupun pihak lain yang melanggar ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim penertiban Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya menanggapi serius masukan tersebut. Ia menegaskan, tindakan penertiban terhadap bangunan atau pelaku pelanggaran lainnya akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi data yang lengkap terkait pelaku dan pemilik bangunan yang melanggar aturan.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menjalankan penertiban sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. (Muhlis Admin)

Social Header