Gorontalo - Sejumlah advokat di Provinsi Gorontalo menyuarakan keprihatinan terhadap praktik persidangan di beberapa Pengadilan Agama di wilayah tersebut.
Keluhan yang sebelumnya disampaikan secara internal kini mulai mengemuka ke ruang publik, menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap oknum hakim yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo.
Para advokat menilai, dalam sejumlah persidangan perdata di Pengadilan Agama, terdapat praktik yang dianggap tidak lazim dan berpotensi melampaui kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Keluhan tersebut disampaikan oleh advokat yang berpraktik di Pengadilan Agama Tilamuta maupun pengadilan agama lainnya di Provinsi Gorontalo.
Salah seorang advokat, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa dalam beberapa persidangan hakim dinilai terlalu aktif memberikan arahan terhadap substansi gugatan sejak sidang awal. Arahan tersebut, menurutnya, mencakup koreksi redaksi, isi permohonan, hingga permintaan agar gugatan disesuaikan dengan format tertentu.
“Dalam perkara perdata, posisi hakim seharusnya menilai dan memutus perkara berdasarkan gugatan yang diajukan para pihak, bukan menyusun atau mengarahkan substansi gugatan,” ujarnya.
Sejumlah advokat mengaku kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan dan independensi profesi. Beberapa di antaranya memilih mengikuti seluruh arahan majelis hakim untuk menghindari potensi konflik dalam persidangan. Bahkan, ada advokat yang mengaku membatasi panjang gugatan atau menunda menghadirkan klien pada sidang awal karena khawatir terjadi koreksi terbuka di ruang sidang.
Keluhan lain yang disampaikan meliputi keberatan hakim terhadap pencantuman pasal tertentu, jumlah halaman gugatan, hingga teguran yang dinilai berlebihan atas komunikasi antara advokat dan klien di persidangan. Para advokat menilai hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesan tekanan psikologis terhadap penegak hukum lainnya.
Dalam beberapa kasus, ketegangan di persidangan disebut memicu reaksi emosional dari para pihak. Namun para advokat menegaskan bahwa situasi tersebut seharusnya dapat dihindari apabila terdapat pemahaman yang sama mengenai batas kewenangan masing-masing profesi dalam proses peradilan.
Selain itu, sebagian advokat juga menyoroti praktik mediasi di pengadilan yang dinilai memiliki dampak terhadap hubungan profesional antara advokat dan klien, termasuk dalam penentuan jasa hukum. Meski demikian, para advokat menegaskan bahwa persoalan tersebut masih bersifat persepsi dan memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Meningkatnya keluhan ini mendorong sejumlah advokat untuk melaporkan persoalan yang mereka alami kepada lembaga pengawas, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Mahkamah Agung RI. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan evaluasi internal.
Para advokat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga peradilan agama, melainkan sebagai upaya perbaikan demi menjaga profesionalisme, marwah peradilan, serta hubungan yang setara antarpenegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo maupun Mahkamah Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan keluhan yang disampaikan para advokat tersebut.
Para advokat berharap adanya dialog terbuka dan langkah evaluatif agar proses persidangan di Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan saling menghormati antarprofesi penegak hukum. (*)
Narahubung : Pegiat Hukum

Social Header