Banggai, Sulteng - Status tersangka telah ditetapkan, pasal pidana telah dibacakan, dan barang bukti disita. Namun hingga kini, proses hukum justru berhenti di titik yang sama. Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat oknum kepala desa di Kabupaten Banggai pun berubah menjadi tanda tanya besar di tengah publik.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran tergolong delik biasa, yang secara hukum tidak bergantung pada pencabutan laporan oleh pelapor. Situasi tersebut sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan tanpa pandang jabatan.
Penggunaan ijazah palsu oleh seorang kepala desa, apabila terbukti secara hukum, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah dan janji jabatan yang diucapkan saat pelantikan. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana serta sanksi administratif.
Secara umum, sumpah atau janji jabatan kepala desa memuat komitmen untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan serta menjalankan pemerintahan secara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Penggunaan dokumen pendidikan palsu dinilai bertentangan langsung dengan prinsip tersebut.
Sejumlah pengamat hukum tata pemerintahan menilai, apabila terbukti, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus di Desa Minang Andala, Kecamatan Masama Masih Menyisakan PR Penegakan Hukum
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat oknum Kepala Desa di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, hingga kini dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) serius dalam penegakan hukum.
Pencabutan laporan oleh pelapor berinisial DD tidak serta-merta menghentikan proses pidana, terlebih perkara ini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Oknum Kepala Desa Minangandala berinisial IL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy (saat itu) dalam konferensi pers di Kantor Polres Banggai pada 26 Juli 2023.
IL merupakan kepala desa definitif yang dilantik pada Desember 2022 sebagai Kepala Desa Minangandala, Kecamatan Masama.
Perkara dugaan pemalsuan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) tahun 2012 tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/484/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 22 November 2022.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka (3 TSK), yakni : IL, selaku pengguna dokumen palsu, AS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sebagai pembuat SKHUN dan ijazah palsu dan M, yang berperan sebagai joki atau perantara.
Dari tangan tersangka IL, penyidik menyita satu lembar ijazah dan satu lembar SKHUN tahun 2012 yang diduga palsu dan digunakan untuk kepentingan administratif dalam pencalonan kepala desa.
Dokumen tersebut diduga dibuat oleh tersangka AS dan difasilitasi oleh tersangka M, yang menghubungkan IL dengan AS hingga dokumen palsu tersebut dibuat dan digunakan.
Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,5 juta yang diberikan oleh IL untuk pembuatan dokumen palsu tersebut.
Rinciannya, Rp500 ribu diterima AS sebagai pembuat dokumen, sementara Rp1 juta diterima tersangka M sebagai perantara.
Fakta aliran dana ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan peran aktif masing-masing tersangka dalam tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan.
Pasal Berlapis Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan :
- Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
- Sementara tersangka AS dijerat dengan :
Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.
- Adapun tersangka M dijerat dengan :
Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delik Biasa, Bukan Delik Aduan
Secara hukum, tindak pidana pemalsuan ijazah merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun laporan polisi dicabut, karena negara memiliki kepentingan langsung dalam menjaga keabsahan dokumen resmi.
Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga perkara tersebut semestinya diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penghentian penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan hukum, antara lain :
- Tidak cukup bukti,
- Peristiwa bukan tindak pidana, atau
- Penyidikan dihentikan demi hukum.
Di luar alasan tersebut, pencabutan laporan bukan dasar formal untuk menghentikan perkara pidana pemalsuan ijazah.
Keterangan Dinas PMD Banggai
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, saat dimintai tanggapan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media.
“Apakah teman-teman media sudah menanyakan langsung ke pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus ini ?” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi administrasi pemerintahan desa, mekanisme pemberhentian kepala desa tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam perkara tindak pidana umum, pemberhentian sementara baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017", tutupnya.
Di tengah belum adanya kepastian hukum, publik mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
APH diharapkan mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum, bukan justru menampilkan praktik penanganan perkara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi hukum.
Desakan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar setiap proses hukum, khususnya yang melibatkan pejabat publik, dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang jabatan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Social Header