Sulteng – Sebuah surat panggilan pemeriksaan yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tojo Una-Una viral di media sosial pada Minggu, 8 Januari 2026.
Surat yang diposting melalui aqun medsos atas nama Muh. Saputra Lamataya tersebut menuai sorotan publik karena diduga tidak memenuhi tata naskah dinas, lantaran tidak mencantumkan kop instansi resmi.
Surat bertanda “Rahasia” itu ditujukan kepada Moh. Saputra Lamataya, pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam surat tersebut, yang disebut sebagai Surat Panggilan I, yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam dokumen perpanjangan perjanjian kerja.
Namun, setelah dokumen itu beredar luas di media sosial, keabsahannya dipertanyakan publik. Sejumlah warganet menyoroti tidak adanya kop instansi resmi, yang menurut tata naskah dinas pemerintahan merupakan unsur wajib dalam surat resmi.
Melalui keterangannya, Moh. Saputra Lamataya menyampaikan keberatan atas penghentian gajinya yang dilakukan sejak Oktober 2025 tanpa adanya surat pemutusan kontrak atau pemberhentian resmi.
“Ada aturan yang mengatur pemberhentian gaji tanpa ada dasar pemecatan? Di Perjanjian Kerja (PK) yang saya tandatangani tidak ada aturan pemberhentian gaji jika terjadi pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam PK hanya diatur sanksi pemutusan kontrak apabila dikenakan hukuman disiplin berat, bukan penghentian gaji sepihak. Saputra juga menyebut adanya perbedaan perlakuan dengan pegawai lain yang menghadapi kasus serupa, meski detail kasus tersebut tidak dirinci, namun masih menerima gaji hingga Desember 2025.
Selain itu, dalam keterangannya tertanggal 12 November 2025, Saputra mengaku mengunggah persoalan ini ke media sosial karena tidak memperoleh penjelasan dari instansi terkait, meskipun telah berupaya menghubungi pejabat struktural di lingkungan dinasnya.
Untuk memperoleh perspektif objektif, ahli hukum administrasi negara menilai persoalan ini perlu dilihat dari prinsip dasar hukum kepegawaian dan tata kelola pemerintahan.
Pegiat hukum lainnya, sebut saja Muh. Saleh Gasin, SH menanggapi bahwa pada prinsipnya setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja yang mengikat para pihak.
“Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas dan kepastian hukum. Penghentian hak keuangan aparatur negara tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum tertulis dan tanpa adanya keputusan administratif yang sah,” jelas Saleh Gasin.
Ia menambahkan, dalam konteks PPPK, perjanjian kerja menjadi rujukan utama. Jika di dalam perjanjian kerja tidak diatur sanksi berupa penghentian gaji, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
“Sanksi administratif harus proporsional dan prosedural. Jika sanksinya adalah pemutusan kontrak, maka harus ada keputusan pemutusan kontrak. Selama kontrak masih berjalan, hak-hak keuangan pada prinsipnya tetap melekat,” lanjutnya.
Terkait surat panggilan pemeriksaan, Saleh juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata naskah dinas.
“Surat resmi pemerintahan harus memenuhi unsur formal, termasuk kop instansi, penomoran, dan kewenangan penandatangan. Jika unsur formal ini tidak terpenuhi, surat tersebut dapat dipersoalkan dari sisi administrasi,” katanya.
Ia menilai polemik semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi internal dan pembinaan administrasi, bukan berkembang menjadi polemik publik yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Tojo Una-Una maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian gaji PPPK tersebut, keabsahan surat panggilan pemeriksaan tanpa kop instansi, serta dugaan ketidaktertiban administrasi yang disorot publik.
Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan kepastian hukum, keadilan administrasi, serta transparansi dalam tata kelola kepegawaian daerah. (red)

Social Header