Jakarta, 27 Januari 2026 - Kementerian Pertanian (Kementan) membuka ke publik dua dokumen resmi Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih terkait surat keterangan sakit atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. Dokumen itu menunjukkan bahwa surat sakit yang disebarkan Indah Megahwati tidak didukung data rumah sakit dan berpotensi menyesatkan publik.
Pembukaan dokumen ini sekaligus menegaskan bahwa pernyataan Indah Megahwati melalui podcast yang mengklaim dirinya sebagai korban fitnah, tidak sesuai fakta. Saat ini, Indah Megahwati sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
“Kami mencatat adanya pola penyampaian informasi yang tidak didukung fakta hukum dan dokumen resmi. Publik dan internal Kementerian perlu berhati-hati,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono.
Klaim Perawatan ICU Tidak Benar
RSU Bhakti Asih menegaskan melalui surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025 bahwa :
1. Dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis rumah sakit
2. Tidak ada catatan rekam medis atas nama Indah Megahwati
3. Stempel pada surat bukan stempel resmi rumah sakit.
“Klaim dirawat di ICU tidak pernah terjadi. Rumah sakit menyatakan secara tertulis tidak ada pasien, dokter, maupun stempel resmi,” ujar Arief.
Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Fakta Hukum
Kementan menekankan bahwa dugaan korupsi Rp27 miliar yang menyeret nama Indah Megahwati bukan narasi, melainkan fakta hukum.
Kasus ini terbongkar setelah Deni, pejabat bawahannya, mengakui menerima dana Rp10 miliar dari proyek fiktif. Audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan menemukan total proyek fiktif mencapai Rp27 miliar dan berpotensi bertambah dari laporan pihak lain.
“Ini bukan opini atau cerita sepihak. Ada pengakuan, audit resmi, dan proses hukum,” kata Arief.
Proses Hukum Berjalan
Indah Megahwati dan Deni kini berstatus tersangka. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan kasus diproses di Polda Metro Jaya. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pemalsuan tanda tangan.
“Kami sudah memecat yang bersangkutan dan menegaskan komitmen membersihkan Kementerian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.
Kementan mengimbau Indah Megahwati untuk menghentikan penyebaran narasi di luar pengadilan. Informasi menyesatkan tidak hanya menipu publik, tetapi berpotensi membuka perkara hukum baru. (*)
Sumber : Kanal Resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Social Header