Banggai, Sulteng - Kelompok Masyarakat (Pokmas) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat lokal. Keberadaan Pokmas dinilai mampu mendorong partisipasi aktif warga, meningkatkan efisiensi pelaksanaan program, serta menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap hasil pembangunan.
Kelompok Masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan POKMAS, merupakan organisasi sosial yang dibentuk dan dikelola langsung oleh warga. Pokmas hadir sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mendukung kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat lokal, meliputi bidang lingkungan, sosial, pendidikan hingga kesehatan. Dengan konsep tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.
Dalam pelaksanaannya, Pokmas tidak hanya berfungsi sebagai penyedia Hari Orang Kerja (HOK). Dalam skema Swakelola Tipe IV, Pokmas memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan kegiatan dan keuangan secara keseluruhan. Hal ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan kegiatan, termasuk pengadaan bahan dan material serta pengelolaan tenaga kerja lokal.
Namun demikian, muncul persoalan serius ketika Pokmas hanya difungsikan sebagai tenaga kerja honorer atau HOK, sementara pengadaan barang dan jasa sepenuhnya ditangani oleh pihak lain atau penyedia. Situasi ini dinilai menimbulkan masalah signifikan, baik dari aspek legalitas, akuntabilitas, maupun penyimpangan dari tujuan awal pembentukan Pokmas.
Menyimpang dari Prinsip Swakelola
Pokmas pada dasarnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, di mana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat. Tujuan utama skema ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi warga setempat.
Ketika Pokmas hanya berperan sebagai HOK, maka fungsi tersebut dinilai menyimpang dari prinsip swakelola.
Pokmas berpotensi berubah menjadi subkontraktor tenaga kerja bagi pihak ketiga, yang bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan filosofi dasar pembentukan Pokmas itu sendiri.
Isu Legalitas dan Risiko Hukum
Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mendanai banyak kegiatan Pokmas diatur secara ketat melalui dua metode utama, yakni swakelola dan pengadaan melalui penyedia. Penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan material seharusnya didasarkan pada perencanaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pengadaan, bukan melalui penunjukan informal.
Mencampuradukkan metode swakelola dengan pengadaan melalui penyedia tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola maupun regulasi terkait lainnya.
Kondisi ini berisiko menimbulkan temuan audit oleh aparat pengawasan internal pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penyalahgunaan prosedur pengadaan.
Dampak terhadap Akuntabilitas dan Transparansi
Skema di mana Pokmas hanya menjadi penyedia tenaga kerja juga berdampak pada melemahnya akuntabilitas. Pembagian peran yang tidak jelas dapat menyulitkan pengawasan, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, kegagalan mutu material, atau permasalahan teknis lainnya.
Selain itu, kondisi tersebut membuka potensi terjadinya penyimpangan, seperti pengadaan fiktif atau mark up harga material oleh pihak ketiga. Pokmas tidak dilibatkan dalam proses pemilihan penyedia maupun negosiasi harga, sehingga hanya menerima material yang telah disediakan tanpa memiliki kontrol penuh terhadap kualitas dan biaya.
Dua Skema Ideal Sesuai Aturan
Untuk memastikan kegiatan berjalan sah, transparan dan akuntabel, terdapat dua opsi yang seharusnya ditempuh :
Pertama, melalui swakelola penuh, di mana Pokmas mengelola seluruh proses kegiatan, termasuk pengadaan material dengan memilih penyedia lokal serta menandatangani kontrak pengadaan secara langsung. Dalam skema ini, pihak ketiga hanya berperan sebagai penyedia barang, bukan pengelola pekerjaan.
Opsi kedua adalah pengadaan penuh melalui pihak ketiga. Jika pekerjaan membutuhkan keahlian khusus di luar kemampuan Pokmas, maka seluruh proyek harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan kepada penyedia barang dan jasa yang kompeten, bukan melalui skema campuran yang tidak jelas antara swakelola dan penyedia.
Secara ringkas, Pokmas yang hanya berperan sebagai HOK dalam proyek yang pengadaannya ditangani sepenuhnya oleh pihak lain dinilai tidak sejalan dengan kerangka regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Praktik tersebut berisiko tinggi menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas serta melemahkan tujuan utama Pokmas sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berbasis partisipasi.
Penulis : Redaksi

Social Header