Breaking News

Tak Hanya Dugaan Pungli, Oknum Aparat Desa Longkoga Timur Catut Lembaga Pertanahan, Begini Kata Camat Bualemo dan Kadis PMD !!

Bualemo, Banggai – Polemik dugaan pungutan terkait pengukuran tanah dan pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga memprotes oknum aparat desa yang diduga melakukan pungli pengukuran dan pembuatan SKT Tanah dan mencatut lembaga pertanahan untuk meyakinkan warga agar membayar biaya pengukuran.

Dugaan tersebut mencuat setelah tiga warga mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat desa saat mereka mengusulkan agar tanahnya dibuatkan SKT.

Berdasarkan pengakuan warga, oknum aparat desa tersebut mematok biaya pengukuran sebesar Rp500.000 per hektare. Oknum juga disebut menyampaikan bahwa apabila warga meminta bantuan pengukuran langsung ke pihak pertanahan, maka akan dikenakan biaya hingga Rp15.000 per meter.

Pernyataan itu membuat warga yang membutuhkan dokumen SKT merasa terdesak, hingga akhirnya menuruti permintaan aparat desa dimaksud.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Bualemo saat dihubungi media ini pada Minggu (1/2/2026) membenarkan adanya informasi dugaan permintaan biaya di lapangan. Ia mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Longkoga Timur.

“Ia, saya sudah konfirmasi ke Pemdes Longkoga Timur. Memang ada dibentuk tim untuk pengukuran, tapi tidak ada patokan biaya di lapangan,” kata Camat tanpa merinci apakah yang dimaksud itu tim di Desa atau di Kecamatan.

Menurut Camat, pembentukan tim pengukuran tanah memang dilakukan untuk membantu warga. Namun, kata dia, tidak ada ketentuan resmi yang menetapkan besaran biaya tertentu dalam proses pengukuran tersebut.

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menempuh jalur pelaporan resmi.

“Buat laporan tertulis disertai fakta-fakta, tujukan ke Inspektorat, tembuskan ke kami,” tegas Hasan Baswan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media ini, oknum aparat desa yang disebut melakukan pengukuran tanah dan pembuatan SKT menuturkan bahwa biaya yang diminta merupakan satu paket layanan.

“Ia, itu semua anggaran yang Rp500.000 tersebut sudah sekalian biaya pengukuran dan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), daripada warga masyarakat mendatangkan pihak pertanahan dan membayar Rp15.000 per meter,” terangnya.

Meski demikian, polemik di tengah masyarakat masih bergulir lantaran warga menilai tidak adanya patokan resmi terkait besaran biaya tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dan membuka ruang pungutan yang dianggap memberatkan.

Sejumlah pihak di masyarakat juga meminta agar pemerintah tingkat atas serta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Publik menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat desa, maka perlu diambil tindakan tegas agar tidak menjadi sandungan baru dalam penegakan supremasi hukum di daerah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Banggai terkait biaya ukur tanah sebesar Rp 15.000/meter. Dan Pemerintah Desa Longkoga Timur belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penetapan biaya pengukuran dan penerbitan SKT yang dikeluhkan warga. (RB)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS