Banggai, Sulteng - Penanganan tiga kasus besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketiga peristiwa tersebut masing-masing adalah kebakaran kapal yang menewaskan tiga orang, kebakaran mobil pengangkut BBM, serta kecelakaan truk di kawasan Pelabuhan Luwuk.
Kasus pertama adalah kebakaran Kapal Motor (KM) Maryam Indah yang terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Insiden tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Namun hingga kini, hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Kasus kedua terjadi pada 8 November 2025 malam, berupa kebakaran satu unit mobil pick up di Jalan Imam Bonjol KM 2, Kota Luwuk.
Dalam kejadian itu, petugas menemukan 34 jerigen berisi pertalite dan solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik distribusi BBM ilegal. Meski demikian, proses hukum atas kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Sementara kasus ketiga adalah kecelakaan mobil truk yang terguling di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Pelabuhan Luwuk, pada 9 Desember 2025.
Peristiwa tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas pelabuhan. Namun, penanganan dan hasil penyelidikan atas insiden itu juga dinilai belum transparan.
Sorotan terhadap lambannya penanganan ketiga kasus tersebut mencuat dalam kegiatan silaturahmi Kapolres Banggai bersama awak media yang digelar di Mapolres Banggai, kawasan Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (19/1/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan BBM ilegal, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru menjabat.
“Terkait pertanyaan BBM ilegal, saya belum bisa menjawab secara detail karena saya masih baru menangani hal ini. Nanti akan saya dalami bersama Kasat Reskrim,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan komitmennya untuk mempelajari seluruh kasus yang menjadi perhatian publik dan memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tepat terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai AKBP Arifin Nur Arifin, STrK, SIK, MH, dalam konferensi pers capaian kinerja Polres Banggai selama tahun 2025 yang di gelar di Polsek Luwuk, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani dua perkara terkait BBM ilegal di Kabupaten Banggai sepanjang tahun lalu.
Menjawab pertanyaan awak media terkait kasus kebakaran kapal dan mobil pick up di KM 2 yang hingga kini belum menetapkan tersangka, Kasat Reskrim yang baru menjabat tersebut menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Berkaitan dengan persoalan itu, kami cek dulu ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan tiga kasus besar tersebut.
Sejumlah kalangan berharap Polres Banggai dapat segera menunjukkan langkah konkret dan transparan demi menjawab keresahan publik. (red/Tim)

Social Header