Luwuk, Banggai, Sulteng - Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Sekretariat Daerah mengerahkan tim terpadu yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendampingi Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dalam peninjauan aktivitas tambang PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai bersama Perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Pagimana yang digelar pada 8 Januari 2026.
Peninjauan lapangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Nomor 500.10.2.3/121/Bag.SDA tertanggal 23 Januari 2026. Menuat tentang waktu pelaksanaan Peninjauan lapangan yakni pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan lokasi yang ditinjau meliputi Desa Dongkalan dan sekitarnya di Kecamatan Pagimana, yang diklaim sebagai area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pantas Indomining.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Terpadu Sunarto Lasitata tampak hadir memimpin langsung rombongan. Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap, SP, Camat Pagimana, Kepala Desa Dongkalan serta Lurah Pakowa. Dari wilayah Kecamatan Lobu, peninjauan ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Lobu dan Kepala Desa Uwedaka-daka.
Sunarto Lasitata menjelaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan objektif terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi tambang, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi DPRD hasil RDP bersama perwakilan masyarakat. Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” ujar Sunarto Lasitata.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, SP, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada forum rapat semata.
“Peninjauan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Apa yang disampaikan masyarakat dalam RDP harus diuji langsung di lapangan. DPRD ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami dorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwanto Kulap.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam peninjauan ini mencakup Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Kantor BPN Kabupaten Banggai, Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah IV, KPH Balantak, unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat serta aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Pagimana. Peninjauan juga melibatkan perwakilan pemilik lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Di sela-sela kegiatan peninjauan lapangan, tampak Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indo Mining, Nababan, turut hadir dan duduk bersama tim terpadu di lokasi peninjauan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Pagimana menyampaikan bahwa pihaknya turut hadir di lokasi tambang sebagai undangan resmi sekaligus melakukan pengawalan langsung atas proses peninjauan.
“Kami hadir untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar dilihat apa adanya. Masyarakat sudah lama merasakan dampak aktivitas tambang, sehingga peninjauan ini harus berujung pada langkah nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas perwakilan aliansi tersebut.
Peninjauan lapangan ini dinilai menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai dalam merespons keluhan masyarakat. Warga berharap seluruh temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara konkret, transparan, dan akuntabel demi perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan Kecamatan Pagimana.
Sampai berita ini di terbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci terkait hasil peninjauan dilapangan. Pemkab Banggai melalui Ketua Tim Terpadu yang juga selaku Kabag SDA Setda Banggai Sunarto Lasitata (28/1), menyampaikan bahwa pihaknya sementara mengumpulkan data guna menjadi bahan tindak lanjut ketingkat atas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
"Iya, mohon maaf saya tiba sudah malam, kami sementara mengumpulkan data sebagai bahan tindak lanjut ketingkat atas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku", tutup Sunarto singkat. (rin)

Social Header