Luwuk, Banggai – Warga Kelurahan Tanjung Sari, Kota Luwuk, kembali diliputi keresahan menyusul mencuatnya informasi rencana eksekusi lahan di kawasan tersebut.
Isu ini membangkitkan ingatan kolektif warga terhadap peristiwa penggusuran yang pernah terjadi beberapa tahun silam dan meninggalkan trauma sosial serta psikologis mendalam.
Sejumlah warga bersama mahasiswa kembali turun ke jalan pada Senin (12/1/2026) sebagai bentuk penolakan dan pengingat atas peristiwa masa lalu. Mereka menilai, rencana eksekusi di lokasi yang sama berpotensi mengulang luka lama, mengingat kawasan tersebut pernah mengalami pembongkaran permukiman secara masif.
“Bagi kami, ini bukan sekadar cerita masa lalu. Penggusuran sebelumnya meninggalkan trauma mendalam. Rumah-rumah yang dulu berdiri rapat di kawasan strategis Kota Luwuk kini tinggal jejak,” tulis pernyataan warga dalam selebaran yang beredar.
Menurut warga, keresahan semakin menguat setelah beredar informasi kemungkinan dilakukannya kembali eksekusi lahan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi warga yang masih bermukim maupun memiliki keterikatan langsung dengan lahan dimaksud.
Warga juga mengingatkan kembali peristiwa penggusuran sekitar delapan tahun lalu, yang hingga kini masih membekas. Suasana haru dan emosi kala itu kembali terbayang, seiring kekhawatiran akan terulangnya pembongkaran rumah secara sepihak.
Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa persoalan agraria seharusnya tidak diselesaikan secara sepihak. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 tertanggal 2 Juni 1999, yang disebut telah menempatkan objek sengketa berada di luar lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap kami yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara,” tegas pernyataan tersebut.
Selain itu, warga menyoroti pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang sebelumnya dimuat di sejumlah media lokal terkait sengketa tanah, yang kini kembali menjadi polemik di tengah masyarakat.
Warga Tanjung Sari berharap adanya kepastian hukum serta jaminan perlindungan hak-hak warga negara. Mereka meminta agar penyelesaian konflik lahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh,” demikian penutup pernyataan warga. (red)

Social Header