Banggai, Sulteng - Warga Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, masih menantikan kejelasan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai terkait kasus tanah ulayat yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan warga Desa Padang, Zulkifli Sahida, mengungkapkan kekecewaannya lantaran belum adanya informasi resmi dari DPRD pasca RDP pertama yang digelar pada 27 November 2025 lalu. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan tanah ulayat tidak berlarut-larut.
“Kami menunggu minggu ini. Kami butuh kejelasan dari DPR. Tidak ada kata damai kalau belum ada kejelasan,” ujar Zulkifli, Minggu (25/1/2026).
Zulkifli menuturkan, warga sempat mendatangi Kantor DPRD Banggai untuk menanyakan perkembangan hasil RDP. Namun, saat itu sebagian besar anggota DPRD tidak berada di tempat.
“Terakhir kami ke DPR Selasa lalu, kantor kosong. Hanya ada Pak Cipto, itupun kami ketemu di luar gedung. Katanya mungkin setelah pelantikan eselon baru dijadwalkan kembali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga setidaknya mengharapkan adanya pemberitahuan resmi dari DPRD terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, agar masyarakat mengetahui arah penyelesaian yang akan ditempuh.
“Minimal ada pemberitahuan ke kami, apakah persoalan ini mau dilanjutkan atau tidak. Supaya kami tahu harus bersikap seperti apa,” tegasnya.
Zulkifli juga menyampaikan bahwa hingga hampir dua bulan pasca RDP pertama, belum ada langkah konkret yang dirasakan warga. Padahal, DPRD sempat melakukan peninjauan lapangan setelah RDP tersebut.
“Saat turun lapangan usai RDP pertama, Ketua Komisi I Lisa Sundari memang hadir, tapi beliau tidak ikut naik ke lokasi-lokasi,” jelas Zulkifli tanpa menjelaskan kapan waktu kegiatannya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan peninjauan lapangan tersebut, anggota DPRD yang aktif mendampingi warga ke lokasi adalah Rika bersama Cipto.
Sementara itu, di hari yang sama, Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, saat dikonfirmasi media ini memberikan penjelasan terkait belum dilaksanakannya RDP lanjutan.
“Wassalam, RDP kemarin kan di-skorsing. Jadi setelah rapat kerja, kemudian kami RDP. Insya Allah setelah turun reses atau awal Februari 2026 ini,” ujar Lisa Sundari.
Warga Desa Padang berharap Komisi I DPRD Banggai segera merealisasikan janji RDP lanjutan dan memberikan kepastian hukum atas status tanah ulayat.
Mereka menilai kejelasan sikap DPRD sangat dibutuhkan untuk melindungi hak masyarakat adat serta mencegah potensi konflik berkepanjangan di wilayah tersebut. (red)

Social Header