Luwuk, Banggai, Sulteng – Sejumlah warga Kelurahan Tanjung Sari bersama mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang disebut-sebut akan kembali dilakukan di wilayah tersebut. Aksi berlangsung pada Senin (12/1/2026).
Dari informasi yang dihimpun, aksi demonstrasi dimulai dari titik kumpul di kawasan Tanjung Sari dan bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Sepanjang perjalanan, massa membawa spanduk serta menyampaikan orasi penolakan terhadap segala bentuk penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Dalam aksi tersebut, warga membacakan pernyataan sikap tertulis berjudul “Warga Tanjung Sari Kembali Dihantui Penggusuran”, yang berisi kegelisahan warga atas beredarnya informasi terkait rencana eksekusi lahan di lokasi yang sama dengan peristiwa penggusuran beberapa tahun lalu.
Warga menyebutkan bahwa peristiwa penggusuran di masa lalu meninggalkan trauma mendalam, baik secara sosial maupun psikologis. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi permukiman warga kini mengalami perubahan signifikan, sementara sebagian warga masih berupaya memulihkan kehidupan mereka.
Dalam pernyataannya, warga juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 tertanggal 2 Juni 1999, yang menurut mereka objek sengketanya telah meluas hingga menyentuh lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, warga berharap agar pelaksanaan eksekusi, apabila dilakukan, tidak menyasar pihak-pihak yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, sebelumnya dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menyampaikan bahwa putusan pengadilan terkait perkara Nomor 2351 merupakan satu-satunya putusan yang berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menjelaskan bahwa pengadilan menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, warga berharap agar pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara cermat dan proporsional, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial serta memastikan tidak berdampak pada pihak-pihak di luar objek putusan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PN Luwuk maupun instansi terkait mengenai kepastian rencana pelaksanaan eksekusi lahan dimaksud. (rin/tim)

Social Header