Buko, Banggai Kepulauan - (6/2/2026) Maraknya sapi yang berkeliaran bebas di wilayah Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah kembali memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Meski aturan penertiban ternak telah diatur secara tegas, kenyataan di lapangan menunjukkan sapi masih bebas melintas di jalan umum dan merusak kebun warga, sehingga keselamatan serta hak ekonomi masyarakat dinilai belum terlindungi secara optimal.
Kamis (5/2/2026), seorang wartawan nyaris mengalami kecelakaan lalu lintas saat melintas di jalur Desa Lalengan hingga Desa Peling Lalomo. Sekelompok sapi tiba-tiba menyeberang jalan, memaksa pengendara melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.
Kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menjadi sumber kerugian ekonomi bagi warga. Sejumlah masyarakat mengaku kebun dan tanaman mereka rusak akibat sapi yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.
Seorang warga lanjut usia mengungkapkan, kebunnya pernah habis dimakan sapi dan telah dilaporkan ke aparat setempat. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, tidak ada penyelesaian yang dirasakan. Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku enggan melapor karena takut mendapat tekanan dari pemilik sapi yang disebut memiliki pengaruh sosial dan ekonomi.
Ironisnya, persoalan ini terjadi di tengah keberadaan dasar hukum yang jelas. Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa pemilik hewan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh hewan miliknya, baik dalam kondisi diawasi, terlepas, maupun tersesat.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 Pasal 20 Ayat (2) mewajibkan setiap pemilik hewan peliharaan menjaga ternaknya agar tidak berkeliaran bebas serta tidak mengotori lingkungan permukiman dan tempat umum. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa kerusakan kebun dan tanaman akibat ternak menjadi tanggung jawab pemilik hewan, dengan mekanisme penyelesaian melalui musyawarah hingga ganti rugi.
Lebih lanjut, Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 52 Tahun 2024 membuka ruang pemberian sanksi apabila hewan ternak sengaja dilepas hingga merusak milik orang lain. Namun di lapangan, warga menilai aturan tersebut belum diterapkan secara konsisten.
Dalam konteks penegakan Perda, peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai sangat krusial. Sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP tidak hanya bertugas melakukan penertiban sesaat, tetapi juga pengawasan rutin, penindakan administratif, hingga pembinaan berkelanjutan terhadap pelanggaran yang berulang.
Selain Satpol PP, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam pendataan kepemilikan ternak, pengawasan wilayah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Kepala desa dan perangkatnya juga memiliki kewenangan memberikan imbauan, teguran tertulis, hingga merekomendasikan penindakan apabila pemilik ternak terbukti lalai.
Peran instansi teknis, seperti dinas yang membidangi peternakan dan lingkungan hidup, juga dibutuhkan dalam pembinaan pemilik ternak, penataan sistem kandang, serta pengaturan pola pemeliharaan yang tidak merugikan kepentingan umum. Sinergi antarinstansi ini dinilai penting agar penertiban tidak bersifat insidental, melainkan berkelanjutan dan memiliki efek jera.
Warga berharap, seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda dapat menjalankan fungsinya secara aktif dan adil tanpa pandang bulu. Mereka menilai, selama penegakan aturan masih lemah, keselamatan manusia dan hak ekonomi masyarakat akan terus berada di bawah ancaman ternak lepas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi penegak Perda terkait langkah konkret dan berkelanjutan dalam penertiban hewan ternak di wilayah Kecamatan Buko. (Simbil/Kabiro)

Social Header