Breaking News

Bripda MS Resmi Dipecat, Sidang Etik Nyatakan Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual

Maluku - Anggota Brigade Mobil (Brimob) pada Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang menghadirkan sejumlah saksi dan memeriksa berbagai fakta persidangan secara menyeluruh. Majelis sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Bripda MS terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, membenarkan putusan tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Rosita, Selasa (24/2/2026).

Terkait putusan tersebut, Kabidhumas Polda Maluku menyampaikan bahwa terduga pelaku menyatakan pikir-pikir.

Ia menegaskan, sanksi tegas tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berdampak fatal dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain menjalani proses etik, Bripda MS juga diproses secara hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS