Breaking News

Cuitan Warga Picu Polemik Dana PDRD, Kades Teku Beri Penjelasan, Simak !!

Balantak Utara, Banggai, Sulteng - Cuitan salah satu warga Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, terkait penggunaan dana PDRD memicu polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Teku Jufri akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan resmi kepada awak media.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Jumat (27/2/2026) Kades Teku menjelaskan bahwa dana PDRD yang dipersoalkan merupakan dana bagi hasil (DBH) dari objek pajak aktivitas tongkang milik PT Teku Sirtu Utama (TSU) yang beroperasi di wilayah Desa Teku.

“Dana PDRD itu adalah dana bagi hasil dari objek pajak hasil tongkang PT TSU. Dana tersebut disalurkan oleh pemerintah daerah kabupaten ke desa,” ujarnya.

Ia menerangkan, secara umum terdapat tiga sumber dana yang diterima pemerintah desa, yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD serta PDRD/DBH. Ketiga sumber dana tersebut ditransfer sekaligus ke rekening desa sehingga total yang diterima bisa mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Transfer dilakukan dalam satu kali pengiriman dan digabung. Jadi angka yang terlihat memang besar, padahal terdiri dari beberapa sumber dana berbeda,” jelasnya.
Terkait penggunaan dana PDRD atau DBH yang dipertanyakan warga, Kades Teku menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sebagai tambahan untuk mencukupi kebutuhan dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

Peruntukannya meliputi pembiayaan pembangunan desa, pelayanan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan serta biaya operasional pemerintahan desa.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk biaya perjalanan dinas pemerintah desa, pembayaran gaji aparat desa, kader posyandu serta imam desa.

Menanggapi isu pembelian satu unit sepeda motor, Kades Teku memastikan bahwa pengadaan kendaraan tersebut bukan bersumber dari dana PDRD, melainkan dari ADD dan diperuntukkan sebagai kendaraan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menambahkan, pembelian motor itu dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Motor itu dibeli dari ADD untuk operasional BPD dan pengadaannya pada anggaran tahun sebelumnya, bukan dari dana PDRD,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait pengelolaan keuangan desa. (Muhlis Asamin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS