Breaking News

Dalam Semalam Polres Banggai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Banggai, Sulteng - Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap tiga orang sekaligus dalam semalam.

Tiga orang ini merupakan terduga pengedar narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

Awalnya polisi meringkus Warga Kecamatan Toili berinisial MI 26 tahun. Ia dibekuk di Desa Tirtakencana pada Minggu (15/2/2026) pukul 20.00 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu yang terbungkus dalam kertas rokok. Saat diinterogasi, katanya dapat sabu 0,27 gram itu dari seorang pria untuk dijual kembali. 

Selanjutnya, Satnarkoba Polres Banggai melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus KA (46) seorang pengedar sabu yang berkedok sebagai sopir logistik asal Kota Palu.

"Ia diamankan bersama IH (31) warga Luwuk Utara pada pukul 23.00 Wita. Kami cegat di Jalan Trans Sulawesi Desa Salodik," sebut AKP Hamid. 

Kasat menambahkan pula bahwa keduanya merupakan jaringan Kota Palu yang hendak mengedarkan ke Kabupaten Banggai. 

"Kami temukan sabu 4,51 gram. Jadi sebelum memasuki Kota Luwuk, barang haram tersebut telah mereka sebar di beberapa wilayah Bunta dan Pagimana,” tuturnya.

Sabu tersebut mereka sembunyikan dalam kertas tisu yang dililitkan dengan karet tangan. Dari pengakuan, sabu itu didapat dari seorang yang tinggal di Kayumalue, Palu Utara.

Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Mapolres Banggai. Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS