Luwuk, Banggai, Sulteng - Polemik dugaan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) 8 Januari 2026 oleh DPRD Kabupaten Banggai akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Ketua Komisi II DPRD Banggai bersama Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Banggai menegaskan, seluruh rekomendasi telah diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyatakan rekomendasi hasil RDP telah disampaikan kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti. Ia menepis isu yang menyebutkan rekomendasi tersebut mandek di tingkat kabupaten.
“Rekomendasi itu sudah kami sampaikan kepada Bupati Banggai. Tidak benar jika dikatakan tidak ada tindak lanjut,” tegas Irwanto kepada media ini, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan poin 2 huruf a, b, c, dan d yang dikeluarkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, substansinya telah lebih dahulu dituangkan dalam rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai. Bahkan, tim Satgas bentukan pemerintah daerah telah menindaklanjutinya melalui peninjauan langsung ke lapangan.
“Jadi, kalau dibilang mandek saya rasa tidaklah. Bahkan DPRD dan Pemda Banggai sudah melakukan peninjauan lapangan bersama masyarakat, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa-desa di sekitar tapak perusahaan,” jelasnya.
Irwanto kembali menegaskan bahwa tidak ada kemandekan dalam penanganan persoalan tambang PT Pantas Indomining di Kabupaten Banggai. Kewenangan tindak lanjut penanganan masalah ditingkat kabupaten berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi tidak benar kalau ada kemandekan kami terkait persoalan tambang PT Pantas Indomining. Namun DPRD Banggai sangat memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi yang juga memberi perhatian di Banggai terkait sebuah eksploitasi pertambangan di Kabupaten Banggai,” tambahnya.
Menurutnya, perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui RDP Komisi III menjadi bentuk sinergi pengawasan antarlevel pemerintahan, sehingga proses penanganan persoalan dapat berjalan lebih komprehensif dan transparan.
Diketahui, RDP Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut turut dihadiri Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) bentukan Bupati Banggai, Sunarto Lasitata, mewakili Pemerintah Kabupaten Banggai.
Sunarto menjelaskan, sebagai tindak lanjut rekomendasi RDP Komisi II DPRD Banggai, pihaknya memimpin tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan investigasi lapangan di Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana.
Peninjauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Nomor 500.10.2.3/121/Bag.SDA tertanggal 23 Januari 2026 dengan agenda turun lapangan pada 27 Januari 2026.
“Hasil rekomendasi RDP Komisi II DPRD Banggai dan hasil investigasi tim Satgas bentukan Bupati telah kami sampaikan kepada instansi terkait di tingkat atas. Itu sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten,” jelas Sunarto.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur administratif dan koordinatif sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Dengan penegasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai berharap isu yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan, sehingga proses penanganan persoalan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai koridor hukum. (rin)

Social Header