Banggai, Sulteng - Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu dalam proses pengukuran tanah dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kian menguat. Oknum aparat desa yang disebut sebagai tim pengukur tanah bahkan dikabarkan mengakui adanya pungutan tersebut, sehingga Bupati Banggai diminta bertindak tegas untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan pungli itu mencuat dalam rapat bersama yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Longkoga Timur bersama pemerintah desa dan tim pengukur pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Longkoga Timur, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Dalam berita acara rapat, pembahasan difokuskan pada dua poin utama, yakni terkait biaya pengukuran tanah serta luas lokasi yang telah diukur sebanyak 10 hektare (Ha).
Rapat dipimpin oleh Sugimin Tiluhu selaku Ketua BPD Longkoga Timur, dengan Asmawati Tuamato sebagai sekretaris/notulen. Pemerintah desa diwakili oleh Salim Hatibie selaku Kepala Desa Longkoga Timur. Sementara unsur tim pengukur turut dihadiri beberapa nama, di antaranya Sulaeman Tuamato, Riswan Aja, dan Ramlan Matantu.
Hasil rapat mencatat kesimpulan bahwa tidak ada pematokan biaya sebesar Rp500.000 dalam pengukuran tanah per hektare, sebagaimana isu yang berkembang. Selain itu, forum juga menyepakati bahwa pihak yang membayar biaya pengukuran adalah pembeli tanah, bukan penjual.
Namun demikian, rapat tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan. Pasalnya, polemik yang berkembang di tengah masyarakat bukan hanya soal “siapa yang membayar”, melainkan juga terkait dugaan pungli yang disebut terjadi dalam proses pengukuran hingga pengurusan SKT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, dalam rapat tersebut oknum aparat desa selaku tim pengukur tanah disebut membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp500 ribu kepada warga yang mengurus pengukuran lahan dan pembuatan SKT.
"Dalam rapat tadi siang (Senin-red), oknum aparat Desa tersebut membenarkan bahwa benar mereka memungut uang 500 ribu untuk biaya pengukuran dan pembuatan SKT," tutur sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sembari menirukan ucapan oknum aparat desa.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dalam rapat sempat dipertanyakan terkait dasar hukum pungutan biaya pengukuran tanah dan penerbitan SKT di Desa Longkoga Timur. Namun hingga rapat selesai, pihak pemerintah desa disebut tidak memberikan penjelasan.
"Sempat ditanya dasar hukum biaya pengukuran dan pembuatan SKT di desa, tapi sampai rapat selesai Kades tidak memberikan jawaban," terang sumber.
Menariknya, meski pengakuan tersebut disebut muncul dalam forum rapat, di dalam berita acara rapat tidak disebutkan adanya pengakuan oknum aparat desa terkait pungutan biaya pengukuran dan pembuatan SKT sebagaimana yang diakuinya.
Kondisi itu dinilai semakin memperkuat keraguan masyarakat, sebab tidak adanya pencatatan pengakuan tersebut dalam dokumen resmi rapat disebut menambah ketidakpercayaan publik terhadap berita acara yang dihasilkan melalui rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa Longkoga Timur.
Bahkan, warga menilai berita acara yang dihasilkan dari rapat tersebut cenderung mengaburkan fakta rapat, karena tidak mencantumkan poin penting yang menjadi sorotan utama masyarakat, yakni soal dugaan pungutan Rp500 ribu yang diduga melanggar hukum dan tanpa mencantumkan dasar hukumnya pula.
Sejumlah pihak pun menilai rapat tersebut hanya menjadi seremonial, karena tidak menghasilkan keputusan substansial terkait dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat desa, terutama bila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.
Jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan yang sah, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Selain itu, apabila memenuhi unsur, praktik pungutan tersebut juga dapat mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan lain seperti UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) maupun pasal-pasal dalam KUHP terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Sementara itu, pada hari yang sama, Kepala Desa Longkoga Timur saat dikonfirmasi media ini terkait dugaan pungli pengukuran dan penerbitan SKT belum memberikan tanggapannya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pungli harus melalui pemeriksaan berjenjang dalam jalur administrasi pemerintahan.
"Untuk kasus dugaan pungli perlu ada pemeriksaan berjenjang untuk tindakan administrasi melalui BPD, Camat dan bila ada dugaan kuat pungli, maka camat melaporkan kepada Bupati melalui Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Hasan Baswan.
Ia menambahkan, apabila telah ada hasil pemeriksaan Inspektorat, maka laporan tersebut dapat menjadi dasar tindakan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"Selanjutnya jika ada LHP Inspektorat menjadi dasar untuk dilakukan upaya tindakan administrasi oleh Bupati melalui DPMD," lanjutnya.
Selain jalur administrasi, Hasan Baswan menegaskan masyarakat juga dapat menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
"Dan bila ada yang ingin diselesaikan melalui jalur hukum silahkan dilaporkan melalui APH," tegasnya.
Dengan menguatnya dugaan pungli tersebut, masyarakat berharap Bupati Banggai segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alur pungutan, pihak yang menerima serta menelusuri penggunaan dana yang dipungut dari warga.
Warga juga mendesak agar Pemkab Banggai dalam hal ini Bupati mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan menjadi pembelajaran bagi desa lainnya.
Selain itu, warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pungutan dimaksud, agar tidak memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat. Jika dugaan pungli terbukti, warga meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan di Desa. (RB)

Social Header