Banggai Laut, Sulteng - Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan dasar. Menjelang acara pisah kenang dan purna tugas Kepala Sekolah SDN Mominit, Kecamatan Banggai Tengah, orang tua siswa diminta membayar Rp 75.000 per murid.
Sumber menyebut bahwa batas akhir penyetoran pungutan ditetapkan 29 Januari 2026, dua hari sebelum acara digelar. Pihak sekolah mengklaim pungutan itu merupakan hasil “kesepakatan bersama” dengan orang tua, namun aturan jelas melarang pungutan wajib tanpa dasar hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pungutan dilakukan sebelum acara dan dianggap wajib karena adanya batas waktu penyetoran.
Meskipun disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, pihak sekolah tidak menjelaskan secara rinci mekanisme rapat atau proses pengambilan keputusan. Beberapa orang tua siswa mengaku keberatan karena nominal yang ditetapkan terasa mengikat dan memaksa.
“Kami ingin menghargai kepala sekolah, tapi tidak seharusnya ada tekanan untuk membayar jumlah tertentu. Banyak orang tua merasa terbebani,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya, dikutip dari berita media intelijent.com.
Regulasi pendidikan di Indonesia membedakan sumbangan sukarela dengan pungutan wajib. Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa nominal yang ditentukan dan tanpa batas waktu. Sebaliknya, pungutan bersifat wajib, mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan oleh sekolah atau komite.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pungutan wajib untuk kegiatan seperti perpisahan termasuk Pungli dan sekolah tidak berwenang memungut biaya wajib tanpa dasar hukum yang jelas.
Penggunaan istilah “kesepakatan bersama” tidak membenarkan pungutan wajib. Ketika nominal dan batas waktu ditentukan, seperti batas penyetoran 29 Januari, tindakan ini termasuk pungutan wajib yang dapat dikategorikan Pungli.
Jika terbukti menekan orang tua, hal ini juga dapat termasuk maladministrasi, yang berimplikasi pada tanggung jawab kepala sekolah atau pihak terkait.
Kasus ini juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Laut, yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Publik menilai diamnya dinas terkait menjadi indikasi pembiaran bahkan pembenaran terhadap praktik pungutan wajib yang melanggar aturan.
Kasus SDN Mominit menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan sekolah terhadap peraturan, transparansi pengelolaan dana, dan perlindungan terhadap orang tua siswa.
Praktik nominal wajib dengan batas waktu, ditambah tekanan terselubung, menjadi indikator bagi Ombudsman RI untuk menilai adanya maladministrasi.
Hingga berita ini disusun, baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Laut belum memberikan klarifikasi resmi. (*)

Social Header