Breaking News

Dugaan Pungli SKT Oknum Aparat Desa Longkoga Timur Mengendap, Camat–DPMD–Bupati Dinilai Lamban Bertindak

Bualemo, Banggai - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pengukuran tanah dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Longkoga Timur hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. 

Meski persoalan tersebut telah mencuat ke ruang publik, respons dari pemerintah berjenjang dinilai masih lamban dan belum menyentuh substansi persoalan.

Permasalahan ini bermula dari pernyataan seorang oknum aparat desa yang diduga mematok biaya pengukuran tanah dan pembuatan SKT kepada warga sebesar Rp500.000. Biaya tersebut disebut sebagai “aturan”, tanpa disertai penjelasan aturan mana yang menjadi dasar pemungutan tersebut.

“Biaya ini sudah aturan. Daripada mengurus pengukuran tanah ke pihak pertanahan yang biayanya Rp15.000 per meter,” ujar seorang warga menirukan ucapan oknum aparat desa dimaksud.

Namun, dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa, persoalan yang seharusnya menjadi temuan serius itu justru tidak dibahas secara tuntas. Rapat tersebut bahkan cenderung menepis dugaan pungli dengan menyebut tidak adanya patokan biaya. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan oknum aparat desa sebelumnya yang secara eksplisit menyebut adanya aturan demi memungut biaya sebesar Rp500.000.

Kontradiksi semakin menguat setelah muncul dokumen berita acara hasil musyawarah desa. Dalam dokumen tersebut secara tertulis dinyatakan bahwa tidak ada pematokan biaya Rp500.000 dalam pengukuran tanah.

Dokumen itu juga mencatat bahwa luas lokasi yang telah diukur mencapai sekitar 10 hektare, serta menyebut bahwa pihak yang menanggung biaya pengukuran adalah pembeli tanah, bukan penjual.

Isi dokumen tersebut justru berbanding terbalik dengan praktik yang dikeluhkan warga di lapangan. Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar biaya dengan nominal tetap, tanpa pilihan dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kesaksian warga ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat perbedaan serius antara keputusan tertulis dalam berita acara dengan tindakan oknum aparat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Longkoga Timur dalam pernyataannya melalui media lain menyampaikan bahwa tidak ada patokan biaya terkait pungutan tersebut. 

Meski demikian, klaim itu menuai kritik, mengingat tidak pernah ada kesepakatan resmi di tingkat desa yang membenarkan pemungutan biaya dengan nominal tertentu. Publik menilai, apabila benar tidak ada patokan biaya, maka tindakan oknum aparat desa tersebut telah melanggar aturan dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Padahal, perbedaan antara dokumen berita acara dan praktik di lapangan menuntut klarifikasi menyeluruh serta pemeriksaan yang objektif.

Publik pun mendesak Camat, DPMD, hingga Bupati agar segera bertindak tegas terhadap oknum pelaku pungli di Desa Longkoga Timur.

Penindakan dinilai penting agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa. (RB)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS