Gorontalo - Ancaman erosi sungai yang dialami warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, bukan sekadar persoalan alam tetapi cermin dari lemahnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya. Hingga hari ini, masyarakat masih hidup dalam kecemasan setiap kali hujan deras turun sementara respons dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo terkesan lamban dan normatif.
Pernyataan pihak BWS Sulawesi II yang hanya sebatas “akan mengecek internal” tanpa kejelasan tindak lanjut konkret menunjukkan minimnya sense of urgency terhadap kondisi darurat yang dihadapi warga. Padahal, informasi mengenai abrasi sungai di Desa Bakti bukan isu baru.
Proposal resmi telah diajukan oleh warga dan pemerintah desa namun realisasi di lapangan tak kunjung terlihat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius : di mana fungsi BWS Sulawesi II sebagai institusi teknis negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan sumber daya air ?
Ketika belasan rumah berada tepat di bibir sungai dan terancam hanyut sewaktu-waktu, sikap menunggu dan saling melempar proses administratif adalah bentuk pembiaran yang berbahaya.
Ironisnya, masyarakat membandingkan penanganan erosi sungai di wilayah lain seperti Gorontalo Utara yang disebut mendapat respons cepat. Ketimpangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola, prioritas dan komitmen BWS Sulawesi II Gorontalo terhadap keselamatan warga.
Perlu ditegaskan bahwa persoalan ini bukan semata urusan teknis, melainkan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan jelas mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari daya rusak air. Jika ancaman nyata seperti di Desa Bakti dibiarkan berlarut-larut maka itu merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang.
BEM Gorontalo memandang bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban untuk kemudian bertindak. Kami mendesak BWS Sulawesi II Gorontalo agar segera turun ke lapangan, membuka secara transparan status proposal warga serta mengambil langkah konkret dan terukur dalam penanganan erosi sungai di Desa Bakti.
Jika tidak ada keseriusan dan tindakan nyata dalam waktu dekat, maka wajar apabila publik, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, mempertanyakan bahkan menggugat fungsi dan peran BWS Sulawesi II di Gorontalo. Kesabaran rakyat ada batasnya dan keselamatan warga bukan ruang untuk janji-janji tanpa bukti.
Sebagai penutup, kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan ancaman, melainkan peringatan serius. Apabila dalam waktu dekat BWS Sulawesi II Gorontalo tidak menunjukkan atensi nyata, langkah konkret dan kehadiran langsung di lapangan untuk menangani erosi sungai di Desa Bakti, maka BEM Gorontalo bersama masyarakat terdampak akan mengambil sikap lebih lanjut.
Kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo sebagai bentuk protes atas kelalaian negara dalam melindungi keselamatan warganya.
Aksi ini merupakan hak konstitusional rakyat ketika jalur administratif diabaikan dan keselamatan publik dipertaruhkan. Negara harus diingatkan: keselamatan rakyat bukan pilihan, melainkan kewajiban. (Jnr)

Social Header