Sulteng - Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa, sekaligus memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut pihak lain yang diduga terlibat di balik terbitnya dokumen palsu tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh pada Kamis, 5 Februari 2026, seluruh perkara banding telah diputus. Saat ini, proses hukum memasuki tahapan pemberitahuan resmi putusan banding kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara terdakwa Fakhrija Sahraini (FS), yang pada putusan tingkat pertama hanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan pidana bersyarat sehingga tidak menjalani hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang lebih tegas. Hukuman FS dinaikkan menjadi 5 bulan penjara dan wajib dijalani.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muh. Putra Edno Juniansyah (MPEJ) dan Muh. Agil Pratama (MAP), yang sebelumnya masing-masing divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk, juga mengalami peningkatan hukuman. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palu menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Putusan banding tersebut menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu sejalan dengan keberatan JPU, yang menilai vonis Pengadilan Negeri Luwuk terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap integritas seleksi aparatur negara.
Kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK ini dinilai bukan tindak pidana biasa. Perbuatan tersebut menyentuh langsung kepercayaan publik, asas keadilan serta kredibilitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.
Penguatan hukuman di tingkat banding dipandang sebagai koreksi penting sekaligus peringatan bahwa manipulasi dokumen dalam proses seleksi aparatur negara memiliki konsekuensi pidana yang nyata.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tahap pemberitahuan resmi kepada para pihak.
Setelah menerima pemberitahuan putusan, para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa sebagai pengguna dokumen palsu, tetapi juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan, penerbitan, hingga fasilitasi dokumen tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang digunakan dalam seleksi PPPK dapat terbit, diverifikasi, dan lolos dalam tahapan administrasi tanpa keterlibatan aktor lain.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke hulu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat, mengesahkan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi PPPK. Tanpa penelusuran menyeluruh, penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku pengguna dokumen, bukan pada sumber dan jaringan yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi.
Selain aparat penegak hukum, sorotan publik juga mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Meski proses pidana masih berjalan, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan melakukan langkah administratif dan penegakan disiplin kepegawaian, termasuk pemeriksaan etik serta pemberian sanksi internal, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang menyeluruh semakin menguat.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara komprehensif, sekaligus ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara. (*)

Social Header