Luk Panenteng, Bangkep, Sulteng - Kepatuhan pemerintah desa terhadap instruksi bupati terkait penyerahan dokumen administrasi keuangan desa masih rendah. Dari total 141 desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, disebutkan tidak sampai 20 desa yang menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Temuan tersebut sebagaimana disampaikan Amin Pusolan usai kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa pada 12 Februari 2026.
Ia menilai situasi tersebut memprihatinkan karena keterbukaan administrasi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam sistem pemerintahan desa.
“Masih banyak kepala desa se-Bangkep yang tidak menyerahkan dokumen LKPPD dan DPA ke BPD. Dari 141 desa, paling beruntung hanya sekitar 10 desa yang menyerahkan LKPPD. Padahal sudah ada instruksi bupati. Pertanyaannya, ada apa ini ?” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Amin menuturkan kalau Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam forum tersebut juga terungkap adanya pernyataan dari oknum kepala desa yang menyebut dokumen DPA bukan hak BPD untuk mengetahui dan hanya menjadi kewenangan inspektorat.
Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, mengingat BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran.
Menurut keterangan yang dihimpun, terdapat enam dokumen administrasi desa yang seharusnya diketahui atau dimiliki BPD sebagai bagian dari fungsi kontrol. Namun pada praktiknya, dua dokumen penting saja, LKPPD dan DPA masih banyak tidak diserahkan oleh kepala desa.
Fenomena ini dinilai menyimpan tanda tanya besar terhadap pengelolaan pemerintahan desa di Banggai Kepulauan.
Publik juga menilai adanya indikasi pembiaran sehingga sebagian pemerintah desa terkesan tidak mengindahkan aturan.
Dinas maupun lembaga terkait diminta perlu lebih proaktif dalam menekan praktik menyimpang yang diduga berlangsung secara kolektif.
Situasi tersebut sekaligus memberi gambaran adanya dugaan lemahnya tata kelola APBDes di sejumlah desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada rendahnya transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Meski demikian, Amin turut mencontohkan praktik berbeda di Desa Luk yang ia nilai telah menjalankan aturan dengan baik.
“Kalau desa kami, tanpa kami minta enam dokumen itu sudah diserahkan kepala desa. Dulu tahun 2019 dan 2020 kami sempat bersitegang sampai ke kabupaten, bahkan ada dengar pendapat dengan DPRD Banggai Kepulauan. Tapi sekarang tanpa diminta, enam dokumen sudah diberikan ke kami BPD Luk,” jelasnya.
Pegiat hukum setempat Muh. Saleh Gasin menegaskan bahwa secara regulatif, pengelolaan keuangan desa telah memiliki dasar hukum jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Aturan tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran serta membuka ruang pengawasan oleh BPD", tegas Saleh.
Selain itu, kepala desa yang tidak transparan atau tidak menjalankan kewajiban administrasi dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara, kasusnya juga dapat berlanjut ke ranah pidana.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh desa mematuhi ketentuan administrasi serta menjamin keterbukaan pengelolaan keuangan desa guna mencegah potensi penyimpangan sehingga program pembangunan di Desa berjalan sesuai semestinya sebagaimana harapan semua pihak.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak instansi atau lembaga terkait tentang tata kelola APBDesa yang dinilai tidak transparan tersebut. (red/tim)

Social Header