Sulteng - (5/2/2026) Pembatasan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas maupun Kepala Badan telah diatur secara tegas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt ditetapkan maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama tiga bulan berikutnya, sehingga secara normatif dibatasi maksimal enam bulan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun, kondisi berbeda justru terjadi di Kabupaten Banggai. Informasi yang beredar menyebutkan adanya kepala badan yang menjabat sebagai Plt dengan masa jabatan melebihi enam bulan. Situasi ini menimbulkan perhatian publik karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan normatif yang ditetapkan BKN.
Sorotan semakin kuat karena jabatan Plt tersebut diemban oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjabat sejak paskah Pilkada Banggai 2024, yang secara fungsional memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan manajemen ASN.
Di sisi lain, pejabat yang sama juga masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, sehingga terjadi rangkap jabatan pada dua posisi strategis.
Kondisi tersebut dinilai memiliki implikasi serius terhadap efektivitas pengawasan ASN dan objektivitas kebijakan kepegawaian, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu perangkat daerah dengan jumlah ASN terbesar. Publik pun mempertanyakan sejauh mana "prinsip sistem merit" dijalankan secara konsisten di daerah.
Dalam konteks inilah, peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai sangat penting. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU ASN, KASN memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pengisian jabatan, penerapan sistem merit serta dugaan penyimpangan tata kelola ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik mendorong agar agar jabatan Plt yang berlarut-larut segera didepenitifkan. Atau jika hal itu tidak terjadi maka masyarakat, organisasi masyarakat sipil maupun insan pers menggunakan jalur advokasi yang tersedia dengan menyampaikan laporan atau permintaan klarifikasi kepada KASN.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari kontrol publik untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan sesuai regulasi.
“KASN adalah saluran resmi bagi publik untuk mengawasi manajemen ASN. Jika ditemukan indikasi jabatan Plt yang melampaui batas waktu atau rangkap jabatan strategis, maka hal itu layak dilaporkan agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar seorang pemerhati tata kelola pemerintahan daerah.
Selain KASN, fungsi pengawasan internal juga melekat pada Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun, untuk isu yang berkaitan langsung dengan sistem merit dan pengisian jabatan, kewenangan KASN dinilai lebih spesifik dan independen.
Publik berharap pemerintah daerah Kabupaten Banggai bersikap terbuka dan responsif terhadap isu ini, dengan segera melakukan evaluasi jabatan Plt serta mempercepat pengisian pejabat definitif sesuai ketentuan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Social Header