Mori Atas, Morowali Utara, Kamis (12/2/2026) - Masyarakat Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, mulai melihat titik terang penyelesaian konflik agraria setelah tim gabungan melakukan inventarisasi empat bidang tanah milik warga sebagai tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–16.00 WITA itu melibatkan Satgas PKA Sulteng, Kantah Morut, serta Pemerintah Desa Lee. Kantah Morut menurunkan tiga juru ukur untuk memastikan titik koordinat, batas dan kondisi objek lahan yang menjadi sengketa.
Tim memulai pengukuran pada pukul 10.00 WITA di lokasi pertama, yakni sawah Kabomba milik Toronei Powani. Selanjutnya pukul 11.25 WITA tim berpindah ke lokasi kedua milik Irlan Oruwo di area yang sama.
Pada pukul 12.45 WITA pengukuran dilakukan di lokasi ketiga, yaitu rumah dan pekarangan milik Maxigalemba Balebu. Lokasi keempat di wilayah Wakalipu milik Patmos Salarupa diinventarisasi pukul 13.40 WITA.
Keempat bidang tanah tersebut merupakan objek perkara yang dimenangkan para penggugat melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 120 PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021, setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hingga tingkat kasasi.
Usai kegiatan lapangan, seluruh pihak menggelar rapat koordinasi di kantor desa yang dihadiri unsur BPD, perwakilan masyarakat serta pemilik lahan. Maxigalemba Balebu menyatakan masyarakat masih menyimpan keraguan akibat pengalaman masa lalu terkait penerbitan sertifikat HGU di atas lahan mereka. Meski demikian.
ia berharap pendampingan pemerintah melalui Satgas PKA dapat menghadirkan keadilan dan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Kepala Desa Lee, Trisno P. Dumpele, menegaskan inventarisasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan letak, batas, serta kondisi tanah yang selama ini dikelola masyarakat, baik berupa sawah, kebun, maupun pekarangan.
“Pemerintah desa bersama masyarakat berharap bidang tanah yang saat ini dimanfaatkan warga dapat segera ditinjau kembali oleh pihak berwenang agar ada kejelasan status dan kepastian hukum,” ujarnya.
Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menjelaskan pendampingan ini merupakan bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan, di mana masyarakat bertindak sebagai penggugat, Kantah Morut sebagai tergugat dan PT SPN sebagai pihak tergugat intervensi. Ia menambahkan langkah tersebut juga selaras dengan kebijakan percepatan reforma agraria yang didukung penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Inventarisasi ini diharapkan menjadi cikal bakal pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung sekaligus membuka jalan resolusi konflik agraria secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Lee. (Idj)

Social Header