Luwuk, Banggai - Kantor Hukum Tomi Akase, S.H dan Rekan melayangkan Somasi II (terakhir) kepada Sdri. SSP alias Silvani terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp16 juta. Somasi tersebut diterbitkan di Luwuk pada 24 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 07/SK/Pid/II/2026 itu, kuasa hukum yang terdiri dari Tomi Akase, S.H, Mohammad Adamsyah Usman, S.H., M.H., dan Gilang Pebriawan M, S.H., menyatakan bertindak atas nama klien mereka, An Nurhayati Monarfa.
Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 24 Januari 2026 ketika klien mereka yang memiliki usaha BRILink melakukan transfer uang atas perintah Sdri. SSP ke beberapa rekening dengan total Rp16.000.000. Transaksi dilakukan melalui mesin BRILink di Desa Rantau Jaya.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, setelah transaksi dilakukan, pihak tersomasi tidak mengembalikan dana yang telah ditransfer beserta jasa transfer sebagaimana yang menjadi tanggung jawabnya. Klien disebut telah beberapa kali meminta pengembalian dana, namun tidak mendapat respons penyelesaian.
“Perintah transfer tersebut dilakukan atas arahan Sdri. SSP, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada pada yang bersangkutan,” demikian tertulis dalam somasi tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, kuasa hukum menilai perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan klien secara materiil.
Melalui Somasi II tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Sdri. SSP untuk menyikapi tuntutan pengembalian dana Rp16 juta. Mereka juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada itikad baik dari pihak tersomasi.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Upaya yang akan ditempuh antara lain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Banggai serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Polres Banggai di Luwuk, Kejaksaan Negeri Luwuk, Polsek Bunta, Kepala Desa Laonggo, serta pihak klien.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sdri. Silvani S. Pallu terkait somasi yang dilayangkan tersebut. (*)

Social Header